Ketua KPK Firli Bahuri absen dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan Firli telah berkirim surat ke Polda Metro dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud Md untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10).
Firli sedianya menjalani pemeriksaan Jumat (20/10) di Polda Metro Jaya dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL.
Namun Firli berhalangan hadir. Ghufron mengungkapkan Firli tidak bisa hadir lantaran telah memiliki jadwal agenda lain pada waktu yang sama.
"Namun mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," jelas Ghufron.
Ghufron juga mengataka, surat panggilan kepada Firli baru diterima pada Kamis (19/10). Firli, kata Ghufron, masih membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan di kasus SYL.
"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," jelas Ghufron.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," sambungnya.
Lebih lanjut Ghufron memastikan penanganan kasus di Polda Metro Jaya yang melibatkan pimpinan KPK tidak mengganggu proses penyidikan korupsi SYL yang tengah dilakukan KPK.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," pungkas Ghufron.
Jadwal Ulang
Sementara itu, Polda Metro akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, Selasa, 24 Oktober 2023.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang kepada Firli Jumat (20/10). Surat tersebut telah diterima di kantor KPK pukul 14.30 WIB siang.
"(Surat pemanggilan ulang) telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (20/10).
Ade Safri menjelaskan pemanggilan ulang ini dilakukan setelah Firli berhalangan hadir. Dia mengatakan status pemanggilan Firli dalam kasus ini sebagai saksi.
"Atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud, penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB dalam kapasitas saksi di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Ade Safri.
Seberapa penting polisi untuk memeriksa Firli Bahuri?
Menjawab pertanyaan wartawan tersebut, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam upaya mengumpulkan alat bukti.
"Pada tahap penyidikan ini merupakan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelas Ade Safri.
Pemeriksaan saksi-saksi ini diperlukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan pemerasan terhadap SYL. Dengan alat bukti tersebut, penyidik nantinya akan menentukan siapa tersangkanya.
"Jadi seluruh saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya pada proses penyidikan yang kami lakukan dalam rangka mengumpulkan mencari dan mengumpulkan yang dengan itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tegasnya lagi.
Minta Dokumen
Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan pimpinan KPK peras mantan Mentan SYL pada pekan depan. Polisi juga akan meminta dokumen ke pimpinan KPK terkait penyidikan kasus tersebut.
"Hari Senin (23/10) nanti akan kita agendakan kembali pemeriksaan beberapa saksi ada 3 orang saksi yang akan kita panggil pada jadwal pemeriksaan pada hari Senin (23/10)," kata Ade Safri Simanjuntak.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya bermohon kepada pimpinan KPK untuk menyerahkan sejumlah dokumen. Namun, Ade Safri tidak menjelaskan secara rinci dokumen apa yang dimaksud.
"Termasuk adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya. Itu pada hari Senin nanti yang merupakan jadwal tim penyidik gabungan," paparnya.
Ade Safri menyampaikan pihaknya telah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait permohonan penyitaan dokumen tersebut. Secara resmi, Polda Metro Jaya juga telah bersurat ke KPK untuk menyerahkan dokumen tersebut.
"Kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel terkait dengan izin khusus penyitaan," katanya.
Dokumen apa yang dimaksud, lagi-lagi Ade Safri tak menjelaskan secara terperinci. Ia hanya menyampaikan bahwa dokumen tersebut termasuk dalam materi penyidikan di kepolisian.
"Sementara surat yang dimaksud, karena ini bagian dari materi penyidikan sementara ini belum bisa kita ungkap," katanya.
"Hari ini dari Polda Metro Jaya mengirim surat terkait dengan permohonan dokumen-dokumen. Saya secara pribadi sampai saat ini belum mengetahui suratnya," kata Asep Guntur.
Asep memastikan KPK akan bersikap kooperatif menyikapi permintaan dari Polda Metro Jaya. KPK, kata Asep, segera merespons surat permintaan penyitaan dokumen yang diajukan kepolisian.
"Namun pada intinya permintaan itu akan kami respons karena ini resmi dari Polda Metro Jaya," jelas Asep.
Beri Hadiah
Ketua KPK Firli Bahuri absen dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL. Firli diminta harus memberikan contoh sikap kooperatif sebagai penegak hukum.
"Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK seharusnya menunjukkan contoh dalam mendukung pemeriksaan dugaan korupsi yang terjadi. Jangan hanya berulang kali menyampaikan pesan moralitas dan etika terkait pemberantasan korupsi tetapi malah tidak melaksanakan pesan tersebut serta memilih bersembunyi di balik institusi KPK," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada wartawan, Jumat (20/10).
Secara satir Praswad juga mengatakan, IM57+ Institute akan memberikan hadiah berupa raket dan jagung rebus kepada Firli jika bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Raket dan jagung rebus diketahui merujuk pada momen pertemuan Firli dan SYL yang terjadi di sebuah lapangan bulutangkis di daerah Jakarta Barat.
"Bahkan apabila Firli berani datang ke kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi, maka IM57+ Institute akan sangat mengapresiasi tindakan kesatria itu dengan menghadiahkan raket bulu tangkis dan tiga potong jagung rebus sebagai hadiah," katanya.
KPK pun diminta untuk tidak melindungi Firli. KPK, kata Praswad, seharusnya mendukung dugaan pemerasan pimpinannya yang dilakukan kepada SYL.
"KPK harus tegak lurus dan tidak boleh ada keraguan sedikitpun untuk mendukung pengungkapan kasus pemerasan yang justru menghambat penyidik KPK menjalankan tugasnya dalam mengungkap kasus korupsi di Kementerian Pertanian," tutur Praswad. (**)