Rabu, 05 Februari 2025
Senin, MK Putuskan Gugatan Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Prabowo Belum Langgeng Nyapres

Redaksi - Jumat, 20 Oktober 2023 09:40 WIB
382 view
Prabowo Belum Langgeng Nyapres
(Foto: Tim Media Prabowo)
Prabowo Subianto
Jakarta (SIB)
Usai putusan soal batas minimal usia capres-cawapres diketok, Mahkamah Konstitusi (MK) juga bakal memutuskan apakah orang usia 70 tahun ke atas boleh menjadi capres atau tidak. Putusan akan dibacakan Senin (23/10) pekan depan.
Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di situs MK, diakses pada Kamis (19/10), terdapat sejumlah agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, MK akan mengucapkan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Diberitakan, pada Jumat (6/10) lalu, Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Selanjutnya masih pada 23 Oktober 2023 pekan depan, MK juga akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.
Perkara selanjutnya yang akan diputus pada waktu yang sama oleh MK pada Senin (23/10) pekan depan adalah gugatan dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
MK juga akan memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
Sekalian pada waktu yang sama, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.


BELUM LANGGENG
Sementara itu, hingga saat ini, Bakal Calon Presiden, Prabowo Subianto, masih belum mengumumkan cawapres pendamping dirinya.
Di saat dua pasangan capres-cawapres lain sudah mendaftarkan diri ke KPU, Prabowo masih menyembunyikan sosok cawapres yang akan mendampingi dirinya.
Di tengah kondisi tersebut, berdasarkan jadwal sidang, MK justru akan menggelar sidang gugatan batasan usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.
Hal ini bagaikan mimpi buruk bagi pendukung Prabowo Subianto.
Pasalnya, pria yang pernah gagal dalam pilpres sebelumnya ini masih belum langgeng juga mencalonkan diri sebagai presiden karena usianya yang sudah menginjak 72 tahun bulan Oktober ini.
Berita tersebut langsung ramai di media massa dan disambut dengan beragam opini publik netizen.
Sebagian menganggap bahwa ini adalah upaya penjegalan dan sebagian menganggap ini merupakan bagian dari drama politik.
Adapula beberapa di antaranya mengaitkan hal ini dengan Gibran Rakabuming Raka yang sempat menjadi sorotan publik soal batas usia minimal capres-cawapres. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru