Jakarta (SIB)
Pengadilan Militer Utama memutuskan dua perkara terkait kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada pengadilan tingkat banding. Brigjen Yus Adi Kamrullah tetap divonis 16 tahun penjara.
"Majelis hakim Pengadilan Militer Utama mengadili para Terdakwa dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (18/10).
"Majelis hakim juga menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atau pengadilan tingkat pertama yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi koneksitas tersebut," kata Ketut.
Putusan tingkat banding Pengadilan Militer Utama itu dilakukan melalui musyawarah majelis hakim. Putusan banding ini diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Marsda TNI Haryo Kusworo, SH, MH, bersama dua orang hakim anggota, yaitu hakim tituler dan hakim militer.
Diketahui sidang banding terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah S dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari dilakukan pada 27 Juni 2023. Selain itu, dalam perkara korupsi lainnya, terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT dan terdakwa II KGS M Mansyur Said telah diputus pada 6 Oktober 2023.
Berikut ini putusan terdakwa kasus TWP AD:
1.Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah
Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;
Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.
2.Terdakwa Ni Putu Purnamasari
Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;
Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 80.333.490.434 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.
3.Terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT
Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;
Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.845.000.000. Bila tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
4.Terdakwa KGS M Mansyur Said
Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;
Membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp52.270.560.912. Apabila tidak dilunasi diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari dengan hukuman 16 tahun penjara. Brigjen Yus dan Putu Purnamasari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian petikan amar putusan PN Militer Jakarta seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (1/2).
Selain itu, Brigjen Yus dan terdakwa Putu Purnamasari divonis harus membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 34.375.756.533 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mempunyai harta, dipidana penjara 4 tahun.
Jebloskan
Terpisah, Wartawan SIB dari Jakarta melaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjebloskan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi dana TWP AD tahun anggaran 2019-2020 ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
Adapun tersangka baru yang ditetapkan tim Koneksitas sebagai tersangka berinisial TN.
"Guna kelancaran proses penyidikan, Tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober-6 November 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (18/10).
Menurut Juru Bicara Kejagung yang akrab disapa Ketut menegaskan penetapan TN sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara korupsi TWP AD dengan Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan AS yang secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut.
"Tersangka TN merupakan pihak yang berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan AS," ujar Ketut.
Akibat perbuatan ketiga Tersangka secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara, dimana Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp66 miliar.
"Hal tersebut sesuai Perjanjian Kerjasama/PKS antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama, namun pada realisasinya tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama," ucap Ketut
Perbuatan Tersangka TN, Brigjen TNI Purn YAK dan AS yakni secara melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, dimana pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan BP TWP AD sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. (detikcom/H3/d)