Kamis, 19 Desember 2024
* Ajak Seluruh Masyarakat Hormati Hak Beragama

Ketua Komisi VIII DPR Minta Pembubaran Jemaat Gereja di Tanjungmorawa Diusut

* GAMKI Deliserdang Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi
Redaksi - Rabu, 18 Oktober 2023 08:59 WIB
375 view
Ketua Komisi VIII DPR Minta Pembubaran Jemaat Gereja di Tanjungmorawa Diusut
Kolase/harianSIB.com
Ashabul KahfiJonni Naibaho
Jakarta (SIB)
Viral video bernarasi sejumlah warga membubarkan kegiatan ibadah gereja di rumah toko (ruko) di Tanjungmorawa. Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi berbicara soal pentingnya dialog antara kedua pihak.
"Kami ingin menegaskan pentingnya dialog antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik semacam ini. Dialog yang konstruktif dan saling menghormati adalah cara terbaik untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan konflik agama," kata Ashabul kepada wartawan, Senin (16/10).
"Saya berharap agar insiden serupa tidak terjadi di masa depan dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menghormati hak beragama sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menghargai aturan turunan yang berlaku," sambungnya.
Ashabul menyebut bahwa kebebasan warga negara Indonesia harus dihormati dan dilindungi. Tindakan yang mengganggu atau menghambat pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah, katanya, adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, yang merupakan salah satu dasar negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, dia menyebut pihak yang berwenang harusnya menginvestigasi masalah ini lebih jauh. Dia menyebut masalah ini biasanya dipicu oleh soal pendirian rumah ibadah
"Namun diperlukan investigasi lebih jauh, apa akar masalah di Deliserdang. Tiap daerah harus dilihat secara kasuistik. Yang sering jadi pemicu, adalah ketidaktaatan pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah," katanya.
"Dalam peraturan bersama tersebut terang dijelaskan bahwa pendirian rumah ibadah, wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung serta memenuhi persyaratan yang meliputi adanya dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh pihak kelurahan, data nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang akan dibangun dengan minimal 90 orang, kemudian mendapatkan rekomendasi dari FKUB dan Kantor Kemenag," tambahnya.


Tak Terprovokasi
Sementara itu ditemui terpisah, Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Deliserdang Jonni Naibaho mengimbau semua masyarakat agar tidak terprovokasi soal warga demo jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) saat ibadah di Komplek Pergudangan, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Semua pihak harus menahan diri untuk lebih mengutamakan kepentingan kerukunan umat beragama di atas segalanya.
"Saya minta semua pihak lintas pemuka agama, masyarakat Sumut dan khususnya Deliserdang untuk objektif menilai persoalan tersebut. Mengapa ada protes warga karena ada sebab. Sebab itu saya duga belum memenuhi aturan SK bersama 2 Menteri. Kita harus utamakan kerukunan umat beragama, apalagi ini sudah tahun politik, jangan mudah terprovokasi," kata Jonni kepada wartawan di Lubukpakam, Selasa (17/10).
Persoalan jemaat GMS yang diprotes warga, Jonni mengakui mengikuti historisnya selama ini. Mulai awalnya jemaat GMS ibadah di Hotel Wings yang menuju Kualanamu hingga difasilitasi Pemkab Deliserdang dan Kepolisian ia sudah mengetahuinya.
Menurutnya untuk mencari solusi dalam persoalan tersebut, Pemkab Deliserdang dan pihak kepolisian sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk mediasi. Disepakati dalam mediasi itu agar pihak GMS mencari tempat ibadah yang sesuai aturan SK bersama 2 Menteri.
Ia berharap agar persoalan GMS Tanjungmorawa diambil bijak oleh petinggi gereja tersebut. Menurutnya sudah ada mediasi beberapa kali agar jemaat GMS mencari lokasi lain untuk tempat ibadah sesuai SK bersama 2 Menteri.
Dia berharap jemaat GMS juga agar tetap menjaga kerukunan umat beragama.
Sesuai catatan wartawan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deliserdang, Citra E Capah pernah mengatakan persoalan jemaat GMS di Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang merupakan masalah lama.
Warga sekitar menolak jemaat beribadah di ruko atau gudang tersebut karena belum mendapatkan rekomendasi dari kepala desa (Kades)/Lurah hingga proses izin lainnya ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Deliserdang dan Kemenag Deliserdang.
Menurut Citra, jemaat boleh menggunakan ruko atau gudang golden star untuk rumah ibadah namun tentu harus terlebih memiliki izin terlebih dahulu. Hal itu sesuai SK Bersama Menteri yang menyatakan sebenarnya gudang/ruko diperbolehkan untuk tempat lokasi beribadah dengan ketentuan persyaratan harus ada rekomendasi dari desa/lurah bukan camat. Selanjutnya dapat diproses ke FKUB Deliserdang dan Kemenag untuk mendapat izin rumah ibadah.
"Itu prosesnya dan boleh sesuai SK Menteri Bersama (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006 memperbolehkan gedung tertentu untuk rumah ibadah tetapi masa waktu hanya 2 tahun kemudian hari ada rekomendasi dari desa/lurah)," terang Capah. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru