Sabtu, 19 April 2025

Gibran Maju Pilpres? Jokowi: Saya Tak Campuri Penentuan Capres-Cawapres

Redaksi - Selasa, 17 Oktober 2023 09:18 WIB
350 view
Gibran Maju Pilpres? Jokowi: Saya Tak Campuri Penentuan Capres-Cawapres
(Foto: BPMI Setpres)
Ini respons Presiden Jokowi soal Gibran Rakabuming Raka yang berpeluang maju pilpres usai MK putuskan kepala daerah belum 40 tahun bisa jadi capres-cawapres. 
Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal ramainya kabar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tokoh di bawah 40 tahun berpengalaman jadi kepala daerah melalui pemilihan umum maju pilpres dan dikaitkan dengan peluang putra sulungnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres. Apa kata Jokowi?
Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan persnya, di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10). Jokowi menjawab apakah Gibran akan menjadi cawapres.
Jokowi mengatakan capres-cawapres merupakan urusan gabungan partai politik. Dia meminta hal itu ditanyakan ke partai politik.
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan capres-cawapres oleh partai politik. Dia menekankan hal itu murni urusan parpol.
"Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," ucapnya.
Jokowi menegaskan tidak mencampuri kewenangan yudikatif. Dia mempersilakan putusan MK ditanyakan ke pakar hukum.
"Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi.
Jokowi tak ingin berpendapat soal putusan MK itu. Dia tak ingin mencampuri kewenangan yudikatif.
"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," paparnya.
Sebelumnya, Almas meminta agar capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Apa kata MK?
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum. MK membandingkan syarat usia capres saat ini 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. Adapun caleg minimal 21 tahun. Hal itu dinilai tidak selaras dengan semangat konstitusi.
MK juga menunjukkan beberapa contoh kepala negara/kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun.
"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun belum berusia 40 tahun," kata hakim MK Guntur Hamzah.
Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials.
"Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden," ujarnya. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru