Sabtu, 19 April 2025

Kasus Korupsi, Mantan Plt Bendahara PDAM Tirta Umbu Nias Divonis 6 Tahun Penjara di PN Medan

Redaksi - Selasa, 17 Oktober 2023 09:15 WIB
631 view
Kasus Korupsi, Mantan Plt Bendahara PDAM Tirta Umbu Nias Divonis 6 Tahun Penjara di PN Medan
(ANTARA/M Sahbainy Nasution)
Hakim Ketua Nelson Panjaitan (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin (16/10/2023). 
Medan (SIB)
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bendahara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias, Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea lewat persidangan secara virtual, Senin (16/10) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan divonis 6 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan didampingi hakim anggota, Nurmiati dan Husni Tamrin dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Yakni menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menggelapkan keuangan negara, dalam perkara a quo Perusahaan Daerah (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias.
Selain itu, terdakwa juga dihukum denda Rp250 juta subsidair selama 6 bulan kurungan penjara.
Menurut ketiga majelis hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan terciptanya aparatur negara yang bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau keuangan kas daerah Kabupaten Nias.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan seluruh gaji pegawai tidak dapat dibayarkan. Terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Oleh karenanya, terdakwa mantan Plt Bendahara dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp552.378.265.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
"JPU, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau menolak putusan yang baru dibacakan," sebut ketua majelis hakim, Nelson Panjaitan SH sambil mengetuk palunya.
Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Terdakwa sebelumnya dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan pidana denda subsidair serta UP kerugian keuangan negara dan subsidairnya, sama dengan vonis majelis hakim. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru