Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa belum ada pengajuan izin TikTok Shop dari pihak TikTok. Pengajuan izin terkait media sosial itu sebagai e-commerce.
Hal ini menjawab beredarnya informasi bahwa TikTok Shop akan buka lagi November 2023. Informasi ini beredar di berbagai media sosial, salah satunya TikTok sendiri.
"Belum, belum ngajuin. Sebenarnya TikTok shop kan masih punya izin, izin sebagai KP3A di kantor perwakilan perdagangan asing yang dia kegiatannya dibatasi. Tapi kalau untuk maju sebagai e-commerce sampai sekarang belum," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, saat ditemui di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta Selatan, Senin (16/10).
Di sisi lain, ada sejumlah media sosial yang memiliki layanan memasarkan atau iklan produk-produk pelaku usaha yakni Instagram, Facebook, dan WhatsApp. Isy mengatakan saat ini media sosial itu tengah mengajukan izin sebagai social commerce.
Karena sebuah media sosial tidak diperbolehkan memiliki fitur iklan atau pemasaran. Jika tetap ingin mempertahankan fitur tersebut harus memiliki izin sebagai social commerce.
"Facebook dan Instagram sedang mengajukan sosial commerce. Facebook, WhatsApp, Instagram itu kan sebagai media sosial. Kalau dia ingin menjadi social commerce, boleh iklan itu artinya menjadi social commerce," ungkapnya.
detikcom telah berusaha mengonfirmasi ke pihak TikTok terkait kabar TikTok Shop akan dibuka lagi. Namun, pihak TikTok belum mengganti informasi yang terakhir mereka publikasi kepada publik.
TikTok Shop Indonesia telah mengumumkan bahwa fitur TikTok Shop telah ditutup sejak tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Terkait penutupan TikTok Shop, platform video musik Tiongkok itu mengaku akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia.
Dalam keterangan resminya, pihak TikTok mengatakan saat ini memprioritaskan untuk menghormati dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas telah menanggapi informasi ramainya TikTok Shop akan buka lagi November 2023. Dia mengatakan, belum ada pengajuan izin dari pihak TikTok.
"Belum (belum ada pengajuan izin). Saya belum dengar," ujar dia ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jumat (13/10/2023).
Namun, Zulhas mengatakan, jika memang TikTok ingin mengajukan izin sebagai toko online, pemerintah terbuka akan membantu mengajukan perizinan tersebut.
"Tentu kalau ada, jadi sekali lagi kita tidak melarang. Kita menata. Kalau ada yang mau yang mengurus, pemerintah tugasnya melayani. Kita akan melayani. Tetapi ikut aturan pemerintah," jelas dia.
Lagi Urus Izin
Sementara itu, Facebook, Instagram dan WhatsApp sedang mengurus izin sebagai social commerce. Tujuan agar media sosial itu dapat izin sebagai saluran beriklan produk-produk pelaku usaha.
"Facebook dan Instagram sedang mengajukan sosial commerce. Facebook, WhatsApp, Instagram itu kan sebagai media sosial. Kalau dia ingin menjadi social commerce, boleh iklan itu artinya menjadi social commerce," ujar Isy Karim.
Isy mengatakan usai mengantongi izin, Facebook cs bisa membuat Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau KP3A. Dia menerangkan, izin KP3A ini berfungsi untuk menjembatani jika terjadi sengketa,
"Kalau dia ingin menjadi social commerce oleh iklan itu artinya menjadi social commerce. Nah social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A. Kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu. Jadi KP3A itu ketiga sebagai kantor penghubung saja," jelas Isy.
Selama ini Facebook dan Instagram memang memiliki fitur mengiklankan produk. Akun pelaku usaha bisa menampilkan katalog semua produk yang dijual, namun tidak dapat bertransaksi langsung di akun tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur terkait keberlangsungan media sosial yang sekaligus menjadi e-commerce. Aturan terbaru yakni Permendag 31 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, telah melarang media sosial berlaku juga sebagai e-commerce.
Dalam aturan itu telah dipisahkan definisi, media sosial, social commerce dan e-commerce atau marketplace. Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Sedangkan media sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial.
Kemudian lokapasar atau marketplace adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Intinya, media sosial dan social commerce tidak diperbolehkan untuk bertransaksi jual beli barang atau jasa. Bedanya, social commerce diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat untuk beriklan tanpa ada transaksi, media sosial tidak boleh. Jika ingin memasarkan sekaligus bertransaksi harus sebagai marketplace atau e-commerce. (**)