Sabtu, 08 Februari 2025
Besok, Polda Periksa Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK

Kapolda: Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Tak Mungkin Disetop Tanpa Dasar

KPK Jamin Tak Hambat Polisi Periksa SYL
Redaksi - Minggu, 15 Oktober 2023 08:43 WIB
418 view
Kapolda: Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Tak Mungkin Disetop Tanpa Dasar
(Wildan/detikcom)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto 
Jakarta (SIB)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan laporan soal dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak mungkin dihentikan tanpa dasar. Ia mengatakan saat ini laporan tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Karena itu kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya. Karena ini enggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10).
Hal itu disampaikan Karyoto merespons kelanjutan kasus tersebut usai Syahrul resmi diumumkan sebagai tersangka kemudian ditahan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Namun, ia mengatakan penyidikan bisa saja dihentikan jika penyidikan buntu atau laporan yang dibuat ternyata palsu.
"Kecuali kalau memang sudah mentok, kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum tertentu, ya bisa jadi berhenti. Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ, sesuai fakta perbuatan secara materil ya harus kita lanjutkan," ucap dia.


Periksa Direktur KPK
Sebagai tindak lanjut pengusutan kasus tersebut, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK SYL pada Senin (16/10) besok.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pegawai KPK itu seharusnya diperiksa pada Kamis (12/10) lalu, namun yang bersangkutan meminta untuk dijadwal ulang.
"Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan Hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 kemarin dan melalui surat yang dibawa oleh pegawai Biro Hukum KPK, memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Ade, Jumat (13/10).
Oleh karenanya, penyidik menjadwalkan ulang dan telah mengirim surat panggilan agar hadir pada Senin.
"Sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 16 Oktober jam 10.00 WIB," katanya.


Tepis Ancam SYL
Sementara itu, PK menepis kabar adanya ancaman ke SYL saat pemeriksaan untuk mencabut laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya. KPK menyebut pemeriksaan berjalan terbuka.
Mulanya, Alex mengatakan penyidik KPK selalu merekam penuh setiap pemeriksaan tersangka atau saksi di gedung KPK. Jalannya pemeriksaan itu, kata Alex, disaksikan juga oleh pimpinan KPK.
"Nah kalau toh nanti misalnya ini terkait dengan katanya ada ancaman terhadap yang bersangkutan dalam pemeriksaan di KPK, itu pada saat tersangka dilakukan pemeriksaan, dilakukan rekaman penuh, pimpinan bisa menyaksikan bagaimana jalannya pemeriksaan dan penyidik secara independen itu menanyakan apa yang perlu digali dari saksi maupun tersangka," kata Alexander Marwata .
"Kalau ada penekanan, pemaksaan itu semuanya terekam, tentu kalau ada tekanan, ada paksaan saksi maupun tersangka bisa menolak," sambungnya.
Alex lalu menegaskan tidak ada ancaman maupun penekanan terhadap SYL saat pemeriksaan untuk mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Dia menyebut pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional.
"Semua tergambar di situ dan kami pastikan pemeriksaan yang kami lakukan di ruang pemeriksaan oleh penyidik itu berjalan fair, terbuka dan saya yakin sangat profesional tidak ada upaya-upaya pemaksaan, atau penekanan apalagi ketika yang bersangkutan punya hak ingkar, dia punya hak ingkar untuk tidak mengakui apa yang disangkakan," kata Alex.


Baca Juga:
Jamin Tak Hambat
Alex juga mengungkapkan KPK menjamin tak akan menghambat penyidik Polda Metro Jaya memeriksa SYL . KPK menegaskan akan memfasilitasi pemeriksaan SYL.
"Kami dukung Polda, misal nanti butuh keterangan dari para tersangka yang ditahan KPK tentu kami akan memfasilitasi, tidak ada hambatan sama sekali," kata Alexander .
Alexander menegaskan tak ada perlombaan antara KPK dan Polisi dalam penanganan perkara yang terkait SYL. Dia mengatakan Polda Metro dan KPK bekerja secara profesional.
"Penyidik Polda meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK, silakan, pasti kami fasilitasi, tinggal nanti dikoordinasikan," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK menahan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi.
Setoran itu berjumlah USD 4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023. Total duit yang diduga telah dinikmati oleh SYL bersama dua tersangka lain, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, berjumlah Rp 13,9 miliar. Uang itu diduga bersumber dari mark up dan meminta ke vendor.
Sementara di sisi lain, SYL juga telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL itu telah naik ke penyidikan. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru