Medan (SIB)
Kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama (PT RRP) M Sa'i Rangkuti SH MH mengadukan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut Dhody Thaher (DT) ke Polda Sumut, dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan keterangan, karena mengklaim 15 hektare lahan perumahan di Dusun V Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, sebagai miliknya.
"Kita melaporkan DT ke Polda Sumut pada 11 April 2023, dengan nomor Surat Tanda Nomor Laporan (STPL) No.STTLP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut. Kita berharap
Polda Sumut segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut," ujar M Sa'i Rangkuti kepada wartawan, Selasa (10/10) di Medan.
Menurut Sa'i, dugaan pemalsuan surat dan keterangan ini diketahui terjadi pada Maret 2023 di Jalan Komplek Bumi Asri Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, ketika DT mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, pada 15 Juni 2022, agar tidak memproses segala bentuk surat maupun tindakan hukum atas lahan milik PT RRP.
"DT menyurati BPN Deliserdang, agar tidak menerbitkan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta tidak melakukan tindakan hukum yang sifatnya melahirkan hak baru atas tanah di Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak yang merupakan lahan milik PT RRP," ujarnya.
Selain itu, tambahnya, pada 8 Juli 2022, DT juga menyurati pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Medan, untuk tidak memberikan fasilitas kredit dan atau pembiayaan pembangunan Perumahan Pondok Alam di Jalan Tangkahan Batu Desa Sigaragara yang dimohonkan PT RRP, sehingga aktivitas di perumahan itu atomatis terhenti.
Akibat tindakan DT tersebut, tambah Sa'i Rangkuti, pihak PT RRP merasa dirugikan, sebab berdasarkan bukti-bukti yuridis, pihak perusahaan pengembang perumahan ini telah memiliki hak yang sah terhadap tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 649 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.650.
"Seharusnya DT tidak mempunyai hak hukum untuk mengklaim atau mengaku-ngaku sebagai subjek hukum yang berhak atas tanah dan bangunan milik PT RRP. Apalagi permohonan eksekusi yang diajukannya ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 4 Januari 2023," katanya.
Atas dasar tersebut, tambah Sa'i Rangkuti, pihaknya tidak akan ada kompromi apapun dan tetap berdiri tegak untuk membela dan memperjuangkan hak-hak hukum kliennya, sehingga melaporkan oknum DT ke Polda Sumut dan berharap agar kasus ini segera diproses dengan cepat.
CARI KESALAHAN
Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi kepada anggota DPRD Sumut Dhody Thaher mengaku sudah mengetahui dirinya diadukan ke Polda Sumut. "Sudah, sudah saya ketahui. Mereka hanya cari celah atau mencari-cari kesalahan saya saja itu. Tidak masalah, itu hak mereka," ujar Dhody Thaher saat dihubungi melalui telepon dari Medan.
Dhody yang mengaku sedang berada di Jakarta akan memberikan keterangan secara detail, setelah kembali ke Medan. Sebab pihaknya dalam kasus ini sudah melakukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN Medan dengan nomor register perkara No86/G/2023/PTUN, agar PTUN membatalkan sertifikat HGB dan SHM atas nama PT RRP yang dikeluarkan BPN Deliserdang.(**).