Jakarta (SIB)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Permohonan pembantaran dikabulkan karena Lukas Enembe sakit. "Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksaan persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 6 Oktober cukup beralasan dikabulkan," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10).
Hakim mengizinkan Lukas Enembe dibantarkan 6 sampai 19 Oktober 2023. Hakim memerintahkan jaksa memberi laporan terkait perkembangan kondisi kesehatan Lukas. "Mengabulkan permohonannya penuntut umum dari KPK. Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas sejak tanggal 6 Oktober sampai 19 Oktober di RSPAD," kata hakim.
Hakim mengungkap pembacaan vonis terhadap Lukas tidak bisa dibacakan.. Sidang pun ditunda hingga menunggu, Lukas bisa dihadirkan di persidangan. "Kalau memang beliau sudah dinyatakan sudah bisa mengikuti persidangan, kami jadwalkan persidangan secara resmi, kami berkoordinasi dengan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa nanti akan disampaikan resmi penundaan sidang untuk pembacaan sidang," kata hakim.
Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut Lukas dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Selain hukuman 10,5 tahun penjara, jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
Jatuh di Toilet
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut, kliennya masih dalam keadaan lemas usai terjatuh saat buang air kecil di toilet Rutan KPK.
"Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, pada Minggu (8/10), dan melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung, dan Pak Lukas dalam keadaan lemas dan menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan," ujar Petrus dalam keterangan pers tertulis, Minggu (8/10).
Petrus menyebut Lukas saat ini tengah dirawat di RSPAD. Menurut Petrus, Lukas sudah mengeluhkan sakit di kepala sejak Selasa (3/10). Keluhan sakit itu disebut terus berlanjut hingga Rabu (4/10).
Petrus menyebut kliennya mengalami pendarahan di otak dan harus dirawat inap berdasarkan keterangan dokter. Karena itulah, kata Petrus, kliennya tidak bisa hadir dalam pembacaan sidang vonis.
Ditunda
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menunda sidang vonis kasus suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Sidang ditunda karena Lukas Enembe sakit.
Mulanya, jaksa penuntut umum mengatakan Lukas Enembe tidak bisa hadir ke persidangan. Jaksa menyebut Lukas dalam keadaan sakit dan tengah dirawat di RSPAD.
"Hari Jumat dirawat di RSPAD sehingga pada sidang hari ini tidak bisa hadir di persidangan," kata jaksa.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh juga menyebut pihaknya sudah menerima surat terkait kondisi Lukas. Untuk itu, kata hakim, pembacaan putusan tidak bisa dilakukan.
"Ini sekalian dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik. Jadi untuk seharusnya persidangan hari ini pembacaan putusan Lukas Enembe, namun putusan untuk hari ini sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di RS," kata hakim.(detikcom)