Jakarta (SIB)
Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).
Ade Safri mengatakan, ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.
"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.
Setidaknya sudah 6 orang diperiksa, termasuk salah satunya eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro kini tengah mendalami soal foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang diduga di sebuah lapangan tenis.
"Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," ujar Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri mengatakan foto pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli yang beredar itu menjadi salah satu yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara. Adapun gelar perkara dilakukan di ruang Bagian Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat (6/10).
"(Gelar perkara) untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya, terkait dengan temuan dokumen foto (pertemuan) dimaksud," katanya.
Ade Safri menegaskan, dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah diatur bahwa penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah beperkara dalam kasus pidana korupsi.
"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun," kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.
Ade mengatakan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL. Pertemuan keduanya akan diusut untuk memastikan ada tidaknya dugaan pemerasan yang terjadi.
Ade belum memerinci sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut. Dia pun enggan menjawab terkait nilai pemerasan yang telah dilakukan.
"Jadi untuk materi mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi berkeadilan sebagaimana konsep program Polri Presisi," katanya.
Polda Metro Jaya janji bakal profesional menangani kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.
Pertemuan
Dalam informasi yang telah beredar, Firli Bahuri dan SYL disebut pernah bertemu pada Desember 2022. Pertemuan keduanya terjadi di sebuah lapangan bulutangkis daerah Mangga Besar, Jakarta Barat.
Isu pertemuan itu menjadi sorotan. Pasalnya, sejak pertengahan tahun 2022, KPK tengah melakukan dugaan penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Penyelidikan itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada 2023. Surat perintah dimulainya penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian lalu terbit dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 26 September 2023.
Sementara itu, pihak NasDem menyampaikan tidak memiliki kewenangan menjawab soal foto pertemuan SYL dengan Firli, karena hal itu ranah pribadi.
"NasDem tidak punya kapasitas untuk menjelaskan peristiwa itu, karena itu adalah peristiwa pribadi. Kemudian partai juga tidak harus punya kepentingan untuk mencari tahu tentang yang tadi beredar itu," kata Waketum NasDem Ahmad Ali saat dihubungi, Jumat (6/10).
Ali menuturkan NasDem menganggap pertemuan dalam foto tersebut merupakan ranah privasi. Dia mengatakan SYL juga tidak memberikan penjelasan terkait foto tersebut kepada NasDem.
"Pak Syahrul tidak pernah menjelaskan kepada kami, sehingga juga partai menganggap itu isu privat," ujarnya.
Minta Perlindungan
Sementara itu, SYL mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain Mentan SYL, ada tiga orang lain yang mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.
Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya foto surat tanda terima permohonan perlindungan saksi kepada LPSK. Dalam surat itu, tertulis permohonan perlindungan saksi yang diajukan Mentan SYL tercatat pada Jumat (6/10) pukul 17.57 WIB.
Keempat orang yang memohon perlindungan kepada LPSK ialah Mentan SYL; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; ajudan Mentan bernama Panji Harjanto; dan seseorang bernama Hartoyo.
"Telah diterima pada Hari Jumat Tanggal 6 Oktober 2023, Pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi surat tersebut.
Disebutkan, surat itu diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengatakan setiap orang dipersilakan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Kita belum dapat info tetapi secara umum kita tentu mempersilakan siapapun. Tentu LPSK menunggu saja kalau ada kabar-kabar begitu," kata Maneger saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (7/10).
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya akan memberi informasi.
"Pada saatnya kami infokan ya," ujar Edwin.(detikcom/c)