Jakarta (SIB)
TikTok resmi menutup layanan dagangnnya yakni TikTok Shop, Rabu (4/10).
Berdasarkan pantauan di akun TikTok, sejak pukul 16.45 WIB layanan TikTok Shop sudah hilang. Yang awalnya pada bagian menu paling bawah halaman tersedia menu TikTok Shop dengan lambang keranjang ada, kini sudah hilang. Yang tersedia hanyalah menu Beranda, Teman, Kotak Masuk, dan Profil.
Sementara pada menu profil masih ada ikon kerajang yang disematkan Pesanan Anda. Namun ketika diklik halamannya kosong. Kemudian pada menu Belanja, halaman yang muncul kosong dengan keterangan "Belum Ada Produk".
Diberitakan sebelumnya, TikTok akan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00. Hal ini menyusul adanya larangan pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang namun hanya sekadar berpromosi.
Manajemen TikTok mengatakan, TikTok Shop ditutup dilakukan sebagai langkah komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam website resminya, Selasa (3/10).
Manajemen juga mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaannya ke depan. Untuk diketahui juga, pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual-beli di Tanah Air.
Hanya saja pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce. Artinya apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual-beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.
Kebijakan Sudah Jelas
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengapresiasi kepatuhan TikTok Shop yang tutup. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Budi mengatakan, kebijakan baru tersebut mengatur adanya pemisahan antara media sosial dan e-commerce. "Kalau kita di platformnya kebijakan kabinet sudah jelas bahwa harus ada pemisahan sosial media dengan e-commerce," kata Budi saat ditemui usai menghadiri Munassus JAPNAS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Budi mengatakan, apabila media sosial dan e-commerce disatukan, algoritma TikTok dikhawatirkan dapat disalahgunakan. Selain itu, pemerintah ingin menghapus praktik predatory pricing di TikTok Shop yang dapat berdampak pada produk UMKM.
"Walaupun secara korporasi sudah bicara dengan kami bahwa mereka (TikTok) tidak melakukan hal tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, meski TikTok Shop ditutup, aplikasi TikTok masih bisa beroperasi sebagai media sosial. "Masih dong (TikTok beroperasi), kita enggak bisa melarang. Ini eranya bukan melarang tapi mengatur, begitu sudah dampaknya luas, kita telat mengaturnya regulasi," ucap dia. (Kompas/c)