Sabtu, 19 April 2025

Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekda dan Bendahara Setdakab Labuhanbatu

Redaksi - Kamis, 05 Oktober 2023 09:14 WIB
1.402 view
Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekda dan Bendahara Setdakab Labuhanbatu
Foto: Dok
DITAHAN: Dua petugas Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menggiring tersangka dugaan korupsi uang persediaan Setda Kabupaten Labuhanbatu TA 2017, ER (43), ke mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Kelas II-A Rantauprapat, Rabu (4/10) sore. 
Rantauprapat (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan mantan sekretaris daerah (Sekda) berinisial MYS (58) dan mantan Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu berinisial ER (43). Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Rantauprapat, Rabu (4/10) sore.

"Kedua tersangka ditahan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan di Lapas Rantauprapat. Sebelum ditahan, tim dokter menyatakan kedua tersangka sehat," kata Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis SH MH didampingi Kasi Intelijen Firman Simorangkir SH MH dan Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad SH MH, di Kantor Kejari Labuhanbatu.

Kajari Furkonsyah menyebutkan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah tim jaksa menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang persediaan (UP) Setdakab Labuhanbatu TA 2017.

Pada kesempatan itu, Kajari juga menjelaskan posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan Setdakab Labuhanbatu TA 2017. Tersangka MYS sebagai Sekda yang juga selaku pengguna anggaran (PA) pada sekretariat daerah tersebut dan ER selaku bendahara pengeluaran, diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengelolaan uang persediaan Setdakab Labuhanbatu.

"Uang persediaan tersebut telah dipergunakan, namun tidak dapat dibuat pertanggungjawabannya, karena digunakan untuk pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu tahun anggaran 2017.Sebagian sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan sehingga diduga ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.347.304.255," jelasnya.

"Perkara ini segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan. Untuk mempermudah proses penyelesaian perkara ini di pengadilan, serta dengan mempertimbangkan unsur objektif dan unsur subjektif tentang penahanan, tersangka MYS dan ER dilakukan penahanan sejak 4 Oktober 2023 sampai 23 Oktober 2023 di Lapas Kelas II-A Rantauprapat," ungkapnya.

Proses pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi tersebut terlaksana dengan baik, lancar dan kondusif. Kedua tersangka didampingi kuasa hukum dan keluarga.

Mantan Sekda MYS sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, setelah ditetapkan tersangka 2 Februari 2023 oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu, pada 20 Februari 2023. Namun dalih-dalih dalam permohonan tersebut ditolak hakim dalam putusan tanggal 28 Februari 2023. (E15/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru