Sabtu, 19 April 2025
Hadiri Sidang Perdana

Mantan Presiden AS Donald Trump Dituduh Raup Rp 1,5 Triliun dari Penipuan Real Estate

Redaksi - Rabu, 04 Oktober 2023 09:05 WIB
267 view
Mantan Presiden AS Donald Trump Dituduh Raup Rp 1,5 Triliun dari Penipuan Real Estate
Twitter
Mantan Presiden AS Donald Trump.
New York (SIB)
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghadiri sidang perdana kasus penipuan yang menjerat dirinya dan anak-anaknya, serta perusahaannya di New York. Dalam persidangan, Trump dituduh telah meraup lebih dari US$ 100 juta (Rp 1,5 triliun) dari penipuan yang dilakukan terkait aset-aset real estate-nya.
Trump digugat secara perdata oleh Jaksa Agung New York Letitia James dalam kasus ini. Dalam gugatannya, James menuntut denda sedikitnya US$ 250 juta, larangan permanen terhadap Trump dan kedua putranya, Donald Trump Jr dan Eric Trump, untuk menjalankan bisnis di New York, serta larangan real estate komersial selama lima tahun terhadap Trump dan perusahaannya, Trump Organization.
Kesaksian mulai disampaikan dalam ruang sidang di pengadilan Manhattan, New York, setelah pernyataan pembukaan. Donald Bender, yang merupakan mitra di Mazars USA dan akuntan lama dalam bisnis Trump, dihadirkan sebagai saksi pertama dari pihak pemerintah negara bagian New York.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Arthur Engoron ini, James selaku penggugat menuduh Trump sebagai tergugat telah menggelembungkan nilai aset dan kekayaan bersihnya dari tahun 2011 hingga tahun 2021 untuk mendapatkan pinjaman bank yang menguntungkan dan menurunkan premi asuransi.
James sebagai Jaksa Agung New York menuding Trump melakukan penilaian terlalu tinggi untuk aset-asetnya, termasuk apartemen penthouse Trump Tower di Manhattan, properti Mar-a-Lago di Florida, dan berbagai gedung perkantoran serta klub golf, dan menggelembungkan kekayaannya sendiri sebesar US$ 2,2 miliar. "Ini bukan bisnis seperti biasa, dan ini bukan cara pihak-pihak berpengalaman berurusan satu sama lain. Ini bukanlah kejahatan tanpa korban," sebut Kevin Wallace selaku pengacara yang mewakili Kantor Jaksa Agung New York.
Dalam tanggapannya, pengacara Trump Christopher Kise menegaskan bahwa keuangan Trump sepenuhnya legal. "Dia menghasilkan banyak uang karena menjadi benar dalam investasi real estate. Tidak ada niat untuk menipu, tidak ada tindakan ilegal, tidak ada gagal bayar, tidak ada pelanggaran, tidak ada ketergantungan pada bank, tidak ada keuntungan yang tidak adil, dan tidak ada korban," sebutnya, seperti dilansir Reuters, Selasa (3/10).
Alina Habba, pengacara Trump lainnya, mengatakan kepada hakim Engoron bahwa aset-aset Trump bagaikan “properti Mona Lisa” yang bisa mendapatkan harga premium jika Trump menjualnya.


Penuh Kepalsuan) Cavet
Trump hadir dalam persidangan dengan mengenakan setelan jas warna biru tua, dasi warna biru muda dan pin bendera AS tersemat pada jasnya. Saat dia masuk ruang sidang, Trump menyebut kasus ini sebagai “kelanjutan dari perburuan penyihir (witch hunt) terbesar sepanjang masa”.
Namun James menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan kasusnya dalam persidangan. "Hukum itu kuat sekaligus rapuh. Tidak peduli berapa banyak uang yang Anda miliki, tidak ada seorang pun yang kebal hukum," tegasnya.
Sebelum sidang dimulai, Trump menyebut kasus ini sebagai “tipuan” dan “palsu”, dan sebagai balas dendam politik oleh James terhadap dirinya. Trump juga melontarkan serangan verbal terhadap James, yang merupakan anggota Partai Demokrat, yang disebutnya sebagai “orang korup, yang buruk”.
Trump dalam komentarnya juga tidak segan menyerang hakim Engoron yang memimpin jalannya sidang, dengan menyebutnya sebagai partisan Partai Demokrat yang menggunakan kasus ini untuk mengganggu pencalonan Trump dalam pilpres tahun 2024 mendatang. "Ini adalah hakim yang harus diberhentikan. Ini adalah hakim yang seharusnya tidak lagi menjabat," cetusnya.
Persidangan kasus ini akan meninjau enam klaim tambahan, termasuk pemalsuan catatan bisnis, penipuan dan konspirasi asuransi, serta membahas seberapa besar denda yang harus dibayarkan oleh para tergugat. (Rtr/detiknews/c)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru