Selasa, 24 Desember 2024
Fit and Proper Test Calon Hakim MK

Anggota DPR: Reny Halida Pernah Lepaskan Terdakwa Korupsi Rp 187 Miliar

Redaksi - Rabu, 27 September 2023 09:30 WIB
339 view
Anggota DPR: Reny Halida Pernah Lepaskan Terdakwa Korupsi Rp 187 Miliar
Foto: Tangkapan layar YouTube DPR
Reny Halida Malik saat fit and propert test di DPR 
Jakarta (SIB)
Reny Halida Ilham Malik mengikuti fit and proper test calon hakim konstitusi dari jalur legislatif. Selidik punya selidik, selain menyunat hukuman jaksa Pinangki, Reny membebaskan terdakwa korupsi Rp 187 miliar Handoko Lie.

"Dalam catatan profil Ibu, Ibu pernah menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jakarta 2016 sampai 2020. Dalam masa jabatan Ibu selama menjadi hakim ad hoc ini, tercatat di kami ada 11 kasus yang mendapat keringanan, kasus-kasus korupsi tentunya Bu ya.

Mendapat keringanan yang diputuskan oleh Ibu sebagai salah satu majelis hakim," kata anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Ichsan Soelistyo, dalam fit and proper test di DPR, Senin (26/9).

Nah, di luar 11 putusan di atas yang disebut Ichsan, ternyata Reny saat menjadi hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga ikut membebaskan Handoko Lie. Ikut membebaskan empat hakim tinggi lainnya, yaitu Heru Mulyono Ilwan, Asli Ginting, Saparudin Hasibuan, dan As'adi Alma'ruf.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mengadili sendiri. Menyatakan Terdakwa Handoko Lie tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," demikian amar putusan Reny yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (26/9).


Kasus Handoko Lie
Handoko diseret ke pengadilan dalam kasus korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Handoko Lie menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 blok di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan. Lahan tersebut kemudian digunakan oleh Handoko Lie untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 187 miliar.


Jalannya Sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan dakwaan prematur sehingga menyatakan tuntutan tidak dapat diterima. Atas hal itu, jaksa mengajukan banding.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengadili pokok perkara dan melepaskan Handoko Lie. Salah satu hakim yang memutus adalah Reny.

Jaksa lalu kasasi dan dikabulkan. MA menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000. Putusan itu diketok pada 30 November 2016 oleh ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme.


Handoko Lie Kabur ke Malaysia
Mengetahui dirinya divonis bersalah, Handoko Lie melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun. Kejagung memantau keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbau agar Handoko mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akhirnya Handoko menyerahkan diri ke Kejagung pada 23 September 2022 dan dijebloskan ke penjara.

"Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri setelah menjadi buron selama 6 tahun," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, 26 September 2022.(detikcom)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru