Kamis, 06 Februari 2025

Bareskrim Tangkap ‘Kaki Tangan' Wahyu Kenzo di Kasus Robot Trading ATG

Redaksi - Rabu, 20 September 2023 10:21 WIB
267 view
Bareskrim Tangkap ‘Kaki Tangan' Wahyu Kenzo di Kasus Robot Trading ATG
(dok.Istimewa)
Bareskrim Polri tangkap dua orang kaki tangan Wahyu Kenzo di kasus robot trading ATG.
Jakarta (SIB)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Polri menyebut, keduanya merupakan 'kaki tangan' dari crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian atau Wahyu Kenzo (WK).
Dua tersangka tersebut adalah LD dan IG. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan kini ada lima tersangka yang ditetapkan oleh penyidik dalam perkara itu. Satu di antaranya masih menjadi buron.
"Adalah, DW (Wahyu Kenzo), CB , YK (DPO), IG dan LD," kata Whisnu dalam keterangannya pada Selasa (19/9).
Whisnu mengungkapkan soal peran keduanya dalam kasus tersebut. Mereka, kata Whisnu, mulai memasarkan robot trading (expert adviser) dengan nama Auto Trade Gold sejak pada awal 2020.
"Di mana robot trading ATG tersebut dapat digunakan di broker market Lego LLC yang berada di luar negeri," ujar Whisnu.
"Di mana jenis tingkatan harga robot trading ATG terdapat 5 paket, yaitu harga robot level satu adalah USD 100; harga robot level 2 adalah USD 200; harga robot level 3 adalah USD 500, harga robot level 4 adalah USD 2.500, harga robot level 5 adalah USD 3.500," jelasnya.
Menurut Whisnu, Wahyu Kenzo merupakan tersangka utama dalam perkara ini. Sebab, kata dia, Wahyu adalah owner perusahaan dan yang memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
"Juga diduga melakukan penggelapan dana para member di mana tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW, dkk sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading," ucapnyanya.
Lebih jauh Whisnu menjelaskan LD dan IG berperan sebagai leader penjualan robot trading ATG. Tugasnya, lanjut dia, merekrut member sebanyak mungkin untuk bergabung dalam investasi bodong tersebut.
"Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan. Sehingga banyak masyarakat yang bergabung menjadi member. Dan member yang sudah bergabung akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian masyarakat tidak akan berfikir panjang untuk menjadi member ATG," ungkap Whisnu.
Wishnu merinci sebanyak 1.800 orang menjadi korban LD dan IG. Keduanya menyebabkan kerugian sekitar Rp 450 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, mereka dikenai Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (detikcom/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru