Senin, 31 Maret 2025

Bareskrim Polri Diminta Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp189 T

* Mahfud: Ada Diduga Dokumen Palsu
Redaksi - Selasa, 12 September 2023 09:36 WIB
258 view
Bareskrim Polri Diminta Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp189 T
Foto: Mulia Budi/detikcom
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Satgas TPPU merekomendasikan dugaan pencucian uang senilai Rp 189 triliun diusut Bareskrim. 
Jakarta (SIB)
Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merekomendasikan dugaan transaksi mencurigakan Rp 189 triliun diusut Bareskrim Polri. Satgas menyatakan, Bareskrim akan diundang untuk menyampaikan paparan terlebih dahulu.

"Saudara yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian sebesar Rp 189 triliun," kata Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Pengarah Satgas TPPU, di kantornya, Jakarta, Senin (11/9).

“Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas dan instansi terkait paparan dulu ke mana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya," sambungnya.

Mahfud mengatakan, dulu ada juga kasus yang diminta untuk diteruskan.

"Kasus dugaan yang dilakukan seseorang bernama OAW waktu itu dihentikan dan tidak ada tindaklanjut dari APH ini nanti supaya dibuka kembali," kata Mahfud.


Diduga Palsu
Mahfud Md menjelaskan, progres terbaru pengusutan kasus pencucian uang Rp 349 triliun. Mahfud mengatakan ada 4 klasifikasi penanganan kasus tersebut.

"Hasil temuan ini bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah ke kementerian di bea-cukai atau di Kementerian Keuangan dan perpajakan di bea-cukai dan perpajakan itu bisa diklasifikasi menjadi 4," kata Mahfud Md.

Mahfud mengatakan, ada surat yang sudah selesai diusut, lalu surat yang masih perlu ditindaklanjuti. Kemudian, ada pengusutan surat yang masih berproses dan perlu pendalaman khusus.

"Ada yang sudah diselesaikan, tetapi tidak dilaporkan sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2017 sehingga tercatat ini masih bermasalah. Tapi yang kedua ada yang masih harus ditindaklanjuti karena belum selesai. Kemudian ada yang sedang berproses, kalau harus ditindaklanjuti itu menurut catatan kami belum ada tindak lanjut yang benar sehingga perlu ditindaklanjuti lagi, yang sedang berproses itu sekarang ada di KPK di Kejaksaan dan di Kepolisian, serta berproses di pengadilan. Kemudian ada yang masih perlu pendalaman khusus. Jadi ada empat," tuturnya.

Dia membeberkan masalah pada 300 surat di kasus pencucian uang tersebut. Di antaranya dokumen tidak ditemukan, tak otentik, hingga fotokopi dan diduga palsu.

"Masalah-masalah yang ditemukan, dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan. Yang kedua, dokumen tidak otentik, kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu," ujarnya.

"Kemudian ada yang sebenarnya merupakan gabungan antara tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi tapi baru diselesaikan di tingkat disiplin. Pidananya tidak ditindaklanjuti, lalu banyak yang tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh dunia internasional mengenai tindak pidana pencucian uang," tambahnya.

Sebagai informasi, kasus Rp 189 triliun ini merupakan bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan yang senilai Rp 349 triliun. Di mana kasus transaksi janggal di Kemenkeu itulah yang menjadi asal muasal Satgas TPPU dibentuk.

Sebagai informasi transaksi Rp 189 triliun di Kementerian Keuangan merupakan kasus yang menjadi prioritas di Satgas KPPU. Hal ini diungkapkan Sugeng di Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).

"Kami sudah menentukan LHA, LHP, atau informasi mana yang menjadi skala prioritas. Jadi di Kementerian Keuangan dalam hal ini Pajak, Bea-Cukai, dan Inspektorat Keuangan, ada 10. Jadi ada 10 LHA, LHP, dan informasi yang kami minta untuk diprioritaskan penyelesaiannya. Nah, salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi diskusi publik adalah yang nilai transaksi mencurigakannya Rp 189 triliun. Itu salah satunya ya. Tapi secara keseluruhan itu ada 10," ujarnya.

Sugeng mengatakan, Satgas TPPU juga meminta masing-masing 4 kasus diprioritaskan di Kepolisian dan Kejaksaan. Namun Sugeng tak bicara detail terkait indikator pertimbangan penentuan kategori kasus prioritas tersebut.

"Kemudian, untuk teman-teman di kepolisian dan teman-teman di kejaksaan, kami meminta untuk prioritas masing-masing 4 dan kami sudah tunjukkan. Nah ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas, salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar. Di samping ada indikator lain," terangnya. (DetikFinance/Detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru