Senin, 23 Desember 2024
Kasus Senpi Ilegal

Buron Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap Polisi

Redaksi - Sabtu, 09 September 2023 09:35 WIB
251 view
Buron Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap Polisi
(Foto: Dok. Istimewa)
Dito Mahendra saat digiring polisi. 
Jakarta (SIB)
Anggota Dittipidum Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, di Bali. Dito ditangkap saat tengah berlibur di vila wilayah Canggu, Bali.
"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30 WIB, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan diamankan di sebuah vila di daerah Canggu, Badung, Bali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jumat (8/9).
Djuhandhani menyebut, Dito ditangkap seorang diri saat sedang liburan di Bali. Ia menyebut vila yang ditempati bukan milik Dito.
"Bukan, bukan (vila sendiri). Lagi liburan," kata dia.
Dito pun langsung ditahan Bareskrim. Ia ditangkap setelah empat bulan jadi buron.
"Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim," kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan, senjata yang ditemukan oleh penyidik saat Dito ditangkap langsung diserahkan ke Laboratorium Forensik. Dikatakan, senjata yang ditemukan saat penangkapan lengkap dengan amunisi.
"Jenis senjata habis saya serahkan labfor. Lengkap dengan amunisi (bukti yang ditemukan)," ucap dia.
Saat ditangkap, polisi menemukan senpi yang dibawa Dito.
"Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan," kata Djuhandhani.
Tiba di Bareskrim Polri Dito terlihat mengenakan topi berwarna hitam dengan baju berwarna oranye bertulisan 'Tahanan Bareskrim Polri'. Ia bersama penyidik turun dari mobil Toyota Fortuner berwarna hitam. Setidaknya ada 3 mobil yang datang bersamaan dengan mobil yang membawa Dito.
Tak ada satu patah kata pun yang dilontarkan Dito. Ia kemudian dibawa ke dalam gedung Bareskrim untuk pemeriksaan.


Akan Buka
Sementara itu, Dito mengatakan, akan membuka semua fakta yang terjadi.
"Nanti saya bicara, tunggu-tunggu, pengacara saya," kata Dito sambil berjalan ke dalam Gedung Bareskrim Polri didampingi oleh penyidik, Jumat (8/9).
Dito menyebut, akan membuka semuanya. Ia meminta semua pihak untuk menunggu.
"Nanti saya buka semua, tunggu aja. Tunggu nanti faktanya ya, tunggu-tunggu ya," tutur dia.


Lama dicari
Dito Mahendra sudah lama dicari aparat penegak hukum. Dito ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di rumahnya.
Dito sudah beberapa kali dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait senpi ilegal tersebut. Namun, setidaknya dia sudah 2 kali mangkir atau absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik kepolisian.
Bareskrim lalu menetapkan Dito Mahendra ke daftar pencarian orang (DPO). Bareskrim juga menggandeng Densus 88 Antiteror Polri untuk mencari keberadaan Dito Mahendra.
Sebelumnya, polisi sudah meminta Dito Mahendra untuk menyerahkan diri. Dia meminta Dito mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Kita tetap mencari dan saya mengharapkan, menyarankan kepada saudara Dito lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke (diri ke) Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana," ujar Djuhandhani, Selasa (27/6).
"Mendingan secara gentleman segera hadapi secara hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan apa perbuatan yang dilakukan," imbuhnya.


Baca Juga:
Kasus Senpi Ilegal
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.
Senbilan jenis senpi ilegal tersebut ialah 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.


Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951:
Pasal 1.
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun. (detikcom/a)


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru