KPK dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menggelar pertemuan membahas data penerima bantuan sosial (bansos). KPK dan Kemensos menemukan banyak bansos yang salah sasaran.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan ada ratusan ribu penerima bansos yang memiliki penghasilan cukup. Angka itu merujuk ke data NIK yang didapat saat Mensos Risma berkunjung ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari Bu Mensos datang ke NIK dulu, supaya ini update dari NIK datang ke BPJS TK, keluarlah data-data ini bahwa ada 493 ribu ternyata penerima upah di atas upah minimum provinsi atau daerah. Artinya dia terindikasi sebenarnya menerima upah, dia bekerja, menerima upah, layak terindikasi," kata Pahala di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).
Menurut Pahala, salah sasaran penerima bansos ini mayoritas terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Data tersebut sedang diperbaiki.
Pahala mengatakan data 493 ribu penerima bansos salah sasaran itu lalu disandingkan dengan data yang terdapat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya, ada puluhan ribu ASN yang menjadi penerima bansos.
"Kita padankan data dengan BKN, mau lihat siapa yang terindikasi ASN. Ternyata kita temukan sekitar 23,8 ribu itu memiliki pekerjaan sebagai ASN," ujar Pahala.
KPK lalu melakukan perhitungan terkait 493 ribu bansos yang salah sasaran tersebut. Pahala mengatakan ada Rp 523 miliar uang negara dalam program bansos yang digunakan tidak tepat sasaran.
"Ini nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp 523 miliar per bulan karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp 140 miliar per bulan itu sebenarnya kita nggak tepat kasihnya," ungkap Pahala.
Pahala mengatakan data bansos salah sasaran itu akan diperbaiki dalam satu bulan ke depan oleh instansi terkait. Perbaikan data tersebut diharapkan mengurangi penerimaan bansos yang salah sasaran.
"Tapi yang ini orang miskin nggak dapat, orang kaya malah dapat. Itu aja penyakit bansos," pungkas Pahala. (detikcom/c)