Selasa, 24 Desember 2024

Hakim Geram Konsorsium Proyek BTS Disebut Rugi Rp 77 M

Redaksi - Jumat, 01 September 2023 09:32 WIB
294 view
Hakim Geram Konsorsium Proyek BTS Disebut Rugi Rp 77 M
(Mulia Budi/detikcom)
Ilustrasi Sidang Kasus Korupsi BTS 
Jakarta (SIB)
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dibuat geram oleh salah satu saksi di sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo yakni senior manajer Bakti proyek BTS PT Lintasarta, Perry Rimanda. Hakim Fahzal ragu akan klaim Perry soal kerugian konsorsium proyek BTS.
Perry Rimanda bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta, Kamis (31/8/2023). Mulanya, Perry mengklaim konsorsium paket 3 proyek BTS merugi hingga Rp 77 miliar.
"Jadinya Dirut bilang ini rugi kalau dilihat dari kondisi arus kasnya. Kalau dari bapak yang ngerti keuangannya gimana?" tanya kuasa hukum Terdakwa Anang Achmad Latif, Aldres Napitupulu dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
"Betul, Pak. Kalau kita ngomong dari sisi rekening koran, keluar masuk, itu kita rugi karena pertama, Huawei dan SEI itu wajib bayar, waba (wajib bayar), sedangkan Bakti itu wapu (wajib pungut). Nah, kami terima duit, dipotong 10 persen, tidak terima 10 persen. Sedangkan kami punya kewajiban 10 persen ke Huawei dan SEI sebagai waba tersebut. Kemudian ada biaya transponder seperti yang disampaikan Pak Arya tadi yang harus kita tanggung meskipun belum bisa kita tagihkan," jawab Perry.
"Jadi ruginya berapa nih konsorsium paket 3?" tanya Aldres.
"Per Juli 2023 berdasarkan realisasi yang kami punya, itu minus Rp 77 miliar," jawab Perry.
Mendengar jawaban Perry, Hakim Fahzal lalu mengambil alih pertanyaan tersebut. Hakim heran terkait keterangan kerugian konsorsium paket 3 padahal pembayaran sudah dilakukan 100 persen.
"Bentar. Saudara bilang rugi?" tanya Hakim Fahzal.
"Iya, Pak," jawab Perry.
"Negara kan sudah bayar 31 Desember 2021, 100 persen ya?" tanya hakim Fahzal.
"Betul, Pak," jawab Perry.
Perry menyebutkan pembayaran hanya dilakukan untuk pembangunan proyek BTS. Menurutnya, pembayaran untuk biaya operasional proyek BTS belum dilakukan.
"Apakah pekerjaan ini ditalangi dulu oleh Lintasarta?" tanya hakim Fahzal.
"Karena ada pengembalian dan kemudian secara traffic transponder itu tetap harus dibayar, Yang Mulia," jawab Perry.
"Ya kan sudah dibayar 100 persen walaupun kemudian ada perhitungan, kemudian ada pengembalian ke negara, kan gitu?" tanya hakim Fahzal.
"Itu yang dibayarkan baru pembangunan, Yang Mulia. sedangkan untuk operasionalnya belum ada lagi," jawab Perry.
Hakim Fahzal terus mencecar Perry. Hakim menyebut pembayaran terhadap konsorium sudah dilakukan 100 persen meski terjadi 7 kali addendum di proyek BTS.
"Saudara ngerti nggak kontrak kerja itu?" tanya Hakim Fahzal.
"Iya, Yang Mulia," jawab Perry.
"Sampai kapan itu yang 954?" tanya Hakim Fahzal.
"954 itu sampai 31 Desember 2022," jawab Perry.
"Sudah dibayarkan itu?" tanya Hakim Fahzal.
"Dibayarkan tapi..." timpal Perry.
"Sudah dibayarkan padahal diaddendum berapa kali itu Pak. Addendum, addendum, addendum sampai berapa kali, 7 kali loh itu adendumnya, pemindahan lokasi lah, termin pembayaran diganti lagi, suka-suka kalian itulah," ketus Hakim Fahzal.
"Betul, Yang Mulia," timpal Perry.
"Istilahnya ndak sabar itu yang pemilik pekerjaan sebetulnya. Negara itu lah sabar, dibayar 31 Desember 2021, ndak selesai pekerjaannya, akhirnya ada lagi peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 diberikan kesempatan sampai 31 Maret 2022. Diaddendum lagi sampai 2 kali pula addendumnya pak, kemudian dihitung lagi. Suka-suka kalianlah," jawab Hakim Fahzal.
Hakim Fahzal menyebut 12 saksi dari konsorium paket 3 yang dihadirkan jaksa dalam persidangan saling mengarahkan. Menurutnya, konsorium paket 3 tak rugi namun untung 400 persen dari proyek BTS.
"31 Desember 2021 tidak selesai pekerjaan itu diperpanjang 31 Maret 2022, bilang juga rugi. Apa ditalangin dulu apa duit nggak bisa diminta apa segala macam? kan udah dibayarin negara? ke mana itu uang? taruhlah ya commitment fee yang 10 persen itu kan. Itu ajalah yang menggerus. Kalau yang lain apa? nanti akan kita lihatlah perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahlinya. Kan gitu," kata Hakim Fahzal.
"Siap, Yang Mulia," jawab Perry.
"Jangan bikin-bikin keterangan yang tidak jelas. Kalian ini kan bersepakat dulu sebelum jadi saksi di sini. 'Ini kamu nerangkan ini ya. Kamu nerangkan ini.' Ngertilah kami itu. 'sepakat kamu nerangin ini aja, bilang aja rugi, bilang aja ini.' Kentutlah kalian itu, rugi apaan," kata hakim Fahzal.
"Ini aja keuntungan ada itu terungkap tuh tadi 400 persen. Jangan diarahkanlah, diarahkan ke mana-mana, sportif ajalah. Inilah keadaan fakta yang sebenarnya, begitu loh Pak. Diarahkan ke mana-mana, oke lanjutkan," lanjut hakim Fahzal. (detikcom/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru