Kamis, 24 April 2025

Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Bareng Istri Sampai Rp 100 M

* Akal-akalan Rafael Tunjuk Istri Jadi Komisaris demi Terima Rp16,6 M
Redaksi - Kamis, 31 Agustus 2023 09:13 WIB
387 view
Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Bareng Istri Sampai Rp 100 M
Foto: Antara/Wahyu Putro A
SIDANG PERDANA: Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Jakarta (SIB)
Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jaksa mengatakan Rafael menyamarkan asal-usul penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (30/8).

Jaksa membagi TPPU yang dilakukan Rafael dalam dua tahap, yang jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 100 miliar. Pertama, Rafael Alun didakwa melakukan TPPU dalam kurun waktu 2003 hingga 2010.

Jaksa menyebut TPPU itu dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp 5.101.503.466 (Rp 5,1 miliar) dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp 31,7 miliar). Duit Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sementara itu, duit Rp 31,7 itu belum dijelaskan asal-usulnya.

"Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tidak pidana korupsi berupa gratifikasi," ucap jaksa.

Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyebut Rafael Alun melakukan TPPU dari uang gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2011 sampai 2023 senilai Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dan penerimaan lain SGD 2.098.365 (setara Rp 23,5 miliar), USD 937.900 (setara Rp 14,2 miliar) dan Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).

Gratifikasi Rp 11,5 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar sebagaimana dakwaan pertama. Sementara duit senilai total Rp 52,2 miliar yang disebut sebagai penerimaan lainnya belum dijelaskan asal usulnya.


Akal-akalan
Rafael Alun Trisambodo juga didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK. Jaksa juga mengungkap akal-akalan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi dari wajib pajak tersebut.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Rafael Alun menerima gratifikasi lewat perusahaan yang didirikannya.

Menurut jaksa, Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie ditempatkan sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Jaksa mengatakan PT ARME didirikan oleh Rafael bersama istrinya pada 2002. Perusahaan itu memberikan layanan sebagai konsultan pajak.

Berikutnya, Rafael Alun dan istrinya mendirikan PT Cubes Consulting pada 2008 dan PT Bukit Hijau Asri pada 2012. Menurut jaksa, perusahaan-perusahaan itulah yang kemudian digunakan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi sejak 2002 hingga 2013.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak lewat perusahaan konsultan yang didirikannya.

Berikut rincian gratifikasi yang disebut jaksa diterima Rafael Alun dari wajib pajak melalui perusahaan-perusahaan itu:


- PT ARME
Dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai 30 Desember 2009, Rafael Alun disebut menerima uang Rp 12,8 miliar dari wajib pajak lewat PT ARME. Dari total tersebut, Rafael Alun dan Ernie disebut mendapat bagian Rp 1,6 miliar.

Uang itu terdiri dari marketing fee senilai Rp 1,18 miliar dari beberapa wajib pajak yang direkomendasikan Rafael Alun kepada PT ARME, yang merupakan miliknya sendiri, serta gaji, THR, dan pengembalian utang senilai Rp 460 juta.

Jaksa juga menyebut Rafael Alun menerima dana taktis dari PT ARME senilai Rp 2,5 miliar pada 2004.


- PT Cubes Consulting
Jaksa mengatakan Rafael Alun menerima uang dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting, yang merupakan miliknya. Uang itu disebut sebagai pendapatan atas jasa operasional perusahaan Rp 4,4 miliar dalam kurun 2010 sampai 2011. Uang itu tak dilaporkan dalam LHKPN.


- PT Cahaya Kalbar
Jaksa mengatakan Rafael Alun menerima uang dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar pada tahun 2010. Uang tersebut berjumlah Rp 6 miliar dan disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Jakarta Barat. Jaksa mengatakan PT Cahaya Kalbar merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.


- PT Krisna Bali International Cargo
Rafael Alun disebut menerima uang Rp 2 miliar dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo pada 2013.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek, baik langsung maupun tidak langsung, melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 27.805.869.634 (Rp 27,8 miliar), yang khusus diterima oleh Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16,6 miliar," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan penerimaan uang dari wajib pajak itu tak dilaporkan Rafael Alun kepada KPK dalam waktu 30 hari seperti yang diatur undang-undang. Jaksa mengatakan uang yang diterima itu harus dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban Rafael Alun sebagai PNS pada Ditjen Pajak.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.


Melawan
Didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sampai Rp 100 miliar, Rafael Alun langsung melawan dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Hasil diskusi dengan klien kami, kami akan mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Pihak Rafael awalnya meminta agar sidang ditunda 2 pekan untuk penyusunan eksepsi. Namun, hakim memutuskan sidang ditunda dan akan kembali digelar Rabu (6/9). (detikcom/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru