Jakarta (SIB)
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kabar anggota Paspampres, Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda hingga tewas. Panglima TNI akan mengawal kasus hingga Praka RM dijatuhi hukuman berat.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono. Tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,"kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8).
Dia mengatakan, Praka RK pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata dia.
Tersangka
Pomdam Jaya menetapkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, dan dua anggota TNI lain menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga asal Aceh. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
"Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8).
Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI itu membuat prihatin Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.
Komitmen tegas Panglima TNI itu disampaikan lewat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono. Tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,"kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8).
Dia mengatakan Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata dia.
Dihukum Mati
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menyoroti kasus anggota Paspampres, Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda hingga tewas. Fadli sepakat jika anggota ini dipecat dari kesatuan dan dihukum seberat-beratnya.
"Kebiadaban oknum Paspampres ini di luar nalar dan sudah sangat keterlaluan," kata Fadli Zon seperti dilihat dari laman Twitternya, Senin (28/8).
Fadli mengatakan, baiknya anggota Paspampres itu dipecat dari pekerjaannya. Ia menilai tindakan tersebut sudah keterlaluan dan berhak mendapat hukuman mati.
"Mencoreng nama baik TNI dan Paspampres. Setuju dipecat dan dihukum mati segera," katanya.
Kritik Keras
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengkritik keras terkait oknum Paspampres Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda asal Bireuen, Aceh, hingga tewas. Meutya menyebut, perbuatan Praka RM mengerikan sebagai seorang Paspampres.
Dia awalnya meminta agar TNI memeriksa pelaku secara transparan dan Pomdam Jaya melaporkan semua hasil pemeriksaan terduga pelaku secara jujur.
"Untuk pelaku, Paspampres yang diduga melakukan penganiayaan hingga tewas, kepadanya perlu diterapkan pemeriksaan yang transparan. Pomdam Jaya harus melaporkan secara jujur dan transparan hasil pemeriksaan," kata Meutya saat dihubungi, Minggu (27/8).
Meutya mengaku ngeri dengan perbuatan Praka RM. Dia mempertanyakan bagaimana bisa seorang prajurit pembunuh lolos seleksi Paspampres.
"Mengerikan ya mendengar kabar ini. Jika benar, berarti ada prajurit pembunuh yang bisa lolos paspampres," ucapnya.
Karena itu, dia mendesak agar seleksi Paspampres lebih diperketat lagi berkaca dari deretan perbuatan yang dilakukan oknum-oknum Paspampres. Dia beralasan Paspampres merupakan unit yang paling dekat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Seleksi untuk menjadi anggota Paspampres harus diperketat. Prajurit yang memiliki akses dekat dengan Presiden harus pilihan, terbaik. Terutama ini karena ada insiden beberapa kali yang terkait laporan anggota Paspampres, maka sistem rekrutmen perlu segera diketatkan," ujar dia.
Senada dengan Meutya Hafid, anggota Komisi I DPR Christina Aryani juga meminta agar persoalan ini diusut transparan. Dia juga mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku.
"Jika ternyata benar seperti temuan awal kami tentunya mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku. Meskipun penegakan hukum nantinya di internal militer prosesnya kami harap akan tetap berjalan transparan dan profesional. Penahanan terduga pelaku oleh Pomdam Jaya kami nilai tepat untuk penyelidikan dan pengungkapan perkara," tutur dia.
Diproses Pomdam Jaya
Sebelumnya diberitakan, Praka RM diduga menganiaya pemuda asal Bireuen Aceh hingga tewas ditahan di Pomdam Jaya. Penahanan dilakukan untuk penyelidikan.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ujar Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay kepada wartawan.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8). Kasus ini viral dan dinarasikan pelaku menculik korban terlebih dulu baru kemudian melakukan penganiayaan bersama dua temannya.
Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Rafael mengatakan pengusutan kasus dugaan penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan. Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan dilakukan oknum anggota Paspampres.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Rafael. (detikcom/a)