Kamis, 06 Februari 2025
Banyak Putusan Aneh

KY Minta KPK Usut Mafia Kasus PKPU

Redaksi - Jumat, 25 Agustus 2023 09:03 WIB
319 view
KY Minta KPK Usut Mafia Kasus PKPU
(Foto: Ant/Aditya Pradana Putra)
KERJA SAMA: Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai (kanan) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) menunjukkan nota kesepahaman yang telah mereka tanda tangani di Gedung KY, Jakarta, Kamis (24/8). Nota kesepahaman ters
Jakarta (SIB)
Komisi Yudisial (KY) dan KPK meneken nota kesepahaman terkait pemberantasan korupsi. Ketua KY Amzulian Rifai menyinggung soal mafia dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.
"Saya tidak menggurui di dalam soal isu-isu yang terjadi di peradilan. Tapi saya mengingatkan yang terakhir soal PKPU. Bagaimana kasus-kasus sekarang, atas nama PKPU, ternyata ada mafia di situ," kata Amzulian di gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Pernyataan Amzulian itu disampaikan di depan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang hadir di gedung KY. Amzulian mengatakan banyak putusan aneh terkait perkara PKPU.
"Bagaimana di situ, silakan KPK dalami, banyak putusan-putusan yang aneh. Mungkin kalau KPK mau dalami mulai dari siapa yang mengusulkan PKPU," jelas Amzulian.
Amzulian mengaku banyak menerima laporan masyarakat terkait kisruh PKPU. Laporan itu telah diterima sejak dia masih menjabat Ketua Ombudsman.
"Baik saya sebagai Ketua Ombudsman dulu maupun sekarang, beberapa orang menemui saya, menceritakan kusutnya mafia PKPU itu," katanya.
Amzulian mendorong KPK mengusut mafia PKPU dalam peradilan di Indonesia. Dia menilai kasus itu menjadi ladang baru penyelidikan dugaan korupsi oleh KPK.
"Ini menurut saya ladang baru bagi KPK untuk mendalami dan kita siap kerja sama untuk isu seperti ini," ujar Amzulian.


Dalami
Sementara itu, Firli Bahuri mengatakan laporan itu akan ditindaklanjuti.
"Terakhir tadi info disampaikan Ketua KY terkait dengan ada dugaan mungkin saja menjurus ke tindak pidana korupsi di PKPU, ini info yang sangat baik bagi kami yang tentu akan kita tindak lanjuti," kata Firli Bahuri.
Firli mengaku pihaknya belum mengetahui detail perkara terkait adanya mafia dalam kasus PKPU. Namun ia memastikan temuan informasi dari KY ini akan menjadi awal KPK dalam melakukan penelusuran.
"Saya sendiri belum tahu tapi ini info yang berharga bagi kita dalam rangka bersih-bersih tentang memberikan kepastian hukum, memberikan keadilan," jelas Firli.


Teken MoU
Sebelumnya, KY dan KPK meneken pembaruan nota kesepahaman atau MoU terkait pemberantasan korupsi. Kerja sama ini untuk menjaga kehormatan hingga martabat dan perilaku hakim.
Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan ada enam ruang lingkup yang diatur dalam MoU ini. Kerja sama itu melingkupi pertukaran informasi atau data, pencegahan tindak pidana korupsi, hingga pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.
"MoU ini bukan yang pertama kali, tetapi merupakan pembaruan. MoU ini didasarkan pada keinginan untuk terus mengoptimalkan KY. Hal ini penting di tengah-tengah adanya kesenjangan antara sumber daya manusia KY dengan jumlah hakim yang diawasi sebanyak 8.300-an orang," kata Amzulian.
Amzulian mengatakan MoU dengan KPK telah terjalin sejak tahun 2018. Kerja sama yang dilakukan sejauh ini berkaitan dengan penelusuran rekam jejak hakim calon hakim agung hingga pemeriksaan LHKPN para calon hakim agung.
"Dalam konteks pencegahan tipikor dan penegakan etik hakim, KY rutin diberikan laporan oleh masyarakat di mana tidak hanya bermuatan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, tetapi ada indikasi tipikor," katanya.
Menurut Amzulian, tiap tahunnya KY melatih 600 hakim. Pihaknya akan bekerja sama dengan KPK dalam pelatihan perilaku antikorupsi para hakim dengan KPK.
"Tahun lalu, KY sudah mengadakan pelatihan dengan topik ini bersama MA. Ke depan, KY akan menjajaki pelatihan serupa dengan KPK," katanya.
Lebih lanjut Amzulian mengatakan pembaruan kerja sama dengan KPK kali ini lebih menekankan pada upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas para hakim.
"Pada akhirnya, tujuan MoU KY dengan KPK ini adalah untuk mendorong kemandirian hakim, bukan justru sebaliknya. Tentu kemandirian hakim itu bersandingan erat dengan kepercayaan publik yang dibangun dengan fondasi transparansi dan akuntabilitas," pungkas Amzulian. (detikcom/a)


Baca Juga:


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru