Medan (SIB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap DT, selaku tersangka dalam perkara tindak pidana perpajakan, seusai menerima penyerahan tahap II (penyerahan tersangka berikut barang bukti) dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumut di ruangan Bidang Penuntutan Pidaus Kejati Sumut.
“Seusai menerima penyerahan tahap II dari Kantor Wilayah DJP Sumut, Selasa (22/8), selanjutnya berkas perkara dan tersangka berikut barang bukti diserahkan Kejati Sumut ke Kejari Medan, karena tempat terjadinya perkara itu di wilayah Kejari Medan. JPU menahan tersangka dengan menitipkannya di LP Wanita Tanjung Gsta Medan,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, sebagaimana dalam siaran persnya via WA, Rabu (23/8).
Disebutkan Yos, serah terima berkas perkara, barang bukti dan tersangka itu berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Nomor S-1098/WPJ.01/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka DT.
Dalam perkara ini, DT disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983, tentang Ketentutan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) nomor : B-8768/L.2.5/Ft.2/12/2022 tanggal 21 Desember 2022.
Dalam berkas yang disampaikan ke Kejati Sumut, tersangka DT diduga dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV LJP selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, bertempat di di KPP Pratama Medan Polonia Gedung Kanwil DJP Sumut I Jalan Sikamulia Medan.
“Akibat perbuatan tersangka DT, diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya sebesar Rp 6.630.940.036," sebut Yos A Tarigan, sembari menambahkan, Kejari Medan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Medan. (BR1/a)