Jakarta (SIB)
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengungkapkan hasil pemeriksaan kandungan senyawa kimia Bisphenol A (BPA) pada galon polikarbonat di sejumlah kota di Indonesia periode 2021-2022. Hasilnya, ada enam daerah yang melebihi ambang batas aman kadar BPA, yakni 0,06 bagian per sejuta (ppm).
"Datanya memang cenderung mengkhawatirkan, migrasi BPA ada di kisaran 0,06 ppm sampai 0,6 ppm dan bahkan ada yang di atas 0,6 ppm," kata Direktur Standarisasi Pangan BPOM RI Aisyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8).
Keenam daerah tersebut adalah Medan, Bandung, Jakarta, Manado, Banda Aceh, dan Aceh Tengah. Di Medan, bahkan ditemukan kandungan BPA dalam air di galon sudah melebihi ambang batas aman, yakni sampai mencapai angka 0,9 ppm per liter.
Sebelumnya, Kepala Balai Besar BPOM Medan Martin Suhendri, menggambarkan hasil uji migrasi (peluruhan) BPA yang melebihi ambang batas aman tersebut ditemukan pada galon BPA yang beredar di pasaran. Diduga, pendistribusian galon air minum yang serampangan, termasuk galon kerap dibiarkan terjemur matahari atau dibanting-banting, sebagai pemicu lonjakan level migrasi senyawa BPA ke dalam air di dalam wadah kemasan.
"Saat masih di pabrik, kandungan BPA pada galon nol (zero), tetapi di lapangan meningkat karena penanganan yang kurang baik," kata Martin.
BPA sendiri merupakan salah satu bahan baku pembentuk polikarbonat, jenis plastik keras yang di Indonesia jamak dikenal sebagai kemasan galon air minum bermerek. Riset di berbagai negara menunjukkan BPA pada plastik polikarbonat rawan luruh dan berisiko pada kesehatan, termasuk bisa memicu kemandulan dan kanker bila terminum melebihi ambang batas.
Menurut Aisyah, Pemerintah berencana memperketat ambang batas aman migrasi serta toleransi asupan BPA yang bersumber dari air minum galon isi ulang, sumber air minum rutin bagi sedikitnya 85 juta warga Indonesia. Aisyah menyebut langkah itu sejalan dengan tren global pengetatan pengawasan BPA.
Aisyah menjelaskan, pada 2011 otoritas keamanan pangan di Uni Eropa menetapkan ambang batas migrasi BPA sebesar 0,06 ppm dari 0,6 ppm. Kemudian, otoritas keamanan pangan Eropa, EFSA, merevisi total batas asupan harian (Total Daily Intake) BPA secara khusus, menjadi 20 ribu kali lebih rendah, atau menjadi 0,2 nanogram/kilogram berat badan pada April 2023.
Selain itu, BPOM juga merancang aturan labelisasi pada kemasan galon air minum. Hal itu merupakan langkah preventif dan edukatif untuk melindungi masyarakat dari paparan BPA yang tentunya berbahaya bagi tubuh.
Di samping melindungi konsumen dari paparan BPA, regulasi ini juga melindungi pemerintah dan pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Oleh karenanya, Aisyah menjelaskan bahwa labelisasi galon BPA juga berperan untuk mengantisipasi gugatan hukum pada Pemerintah dan pelaku usaha di masa yang akan datang.
"Rencana regulasi tersebut menunjukkan negara hadir dalam melindungi kesehatan masyarakat, " katanya.
Sambil menunggu keputusan final pemerintah atas rancangan regulasi pelabelan galon BPA, Aisyah menyarankan masyarakat lebih berhati-hati sebelum mengonsumsi galon air minum bermerek dalam kemasan plastik keras polikarbonat.
"Pastikan galonnya masih bersih, baru, kondisinya masih baik, tidak tergores, tidak kusam, tidak buram," katanya, merujuk pada potensi risiko BPA pada galon isi ulang. (detikHealth/d)