Minggu, 23 Februari 2025

Terkait Belanja Perjalanan Dinas Pemkab Langkat Rp 74,39 M, Kejati Sumut Minta Bukti dan Data

Redaksi - Kamis, 24 Agustus 2023 09:08 WIB
294 view
Terkait Belanja Perjalanan Dinas Pemkab Langkat Rp 74,39 M, Kejati Sumut Minta Bukti dan Data
Foto: Thinkstockphotos.com
Ilustrasi
Langkat (SIB)
Penggunaan Belanja Perjalanan Dinas Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp 74.397.769.584 atau Rp 74,39 miliar, telah mengusik rasa keadilan masyarakat yang masih banyak kesulitan ekonomi. Hal itu diharapkan menjadi perhatian kejaksaan dan kepolisian selaku aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor negara.

Belanja perjalanan dinas di masa pandemi Covid-19 itu sudah mengundang kecurigaan sejumlah aktivis antikorupsi. Soalnya pada masa itu pemerintah pusat mememerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home. Bahkan rapat-rapat penting pun dilaksanakan secara virtual atau zoom meeting.

Catatan wartawan, anggaran pemerintah pusat dan daerah di masa itu juga banyak yang dialihkan untuk bantuan sosial bahan pangan untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Besarnya belanja perjalanan dinas di ABPD Langkat TA 2021 itu sebelumnya diungkapkan Lembaga Informasi Harapan Masyarakat (Lin-Hamas) melalui pemberitaan Harian SIB dan sejumlah media massa lain, baru-baru ini.

Menurut Monang selaku Ketua DPP Lin-Hamas, informasi soal belanja perjalanan dinas itu sebaiknya menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK selaku auditor negara.

“Itu (belanja perjalanan dinas-red) patut dicurigai, perjalanan dinas itu kemana saja dan untuk keperluan apa?” ucap Monang kepada SIB, Rabu (23/8).

Sehari sebelumnya, Selasa (22/8), Kejati Sumatera Utara, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Yos A. Tarigan, SH, MH saat dihubungi wartawan melalui telepon selularnya mengatakan, pihaknya mempersilahkan masyarakat menginformasikan data belanja perjalanan dinas Kabupaten Langkat itu ke Kejati Sumut.

“Jika ada bukti dan data, informasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Kejati berterima-kasih kalau ada masyarakat yang masih mau menginformasikan seperti ini, berarti kepercayaan masyarakat masih tinggi kepada kami,” kata Yos A Tarigan.

Namun Tarigan mengatakan, penindakan hukum jangan justru dengan melanggar hukum, akan tetapi harus memiliki informasi dan data. “Kalau ada datanya, sampaikan agar klop informasinya, jangan sampai melakukan penindakan hukum tapi justru melanggar hukum,” katanya.

Pernyataan Kasipenkum Kejati Sumut itu menurut Monang menunjukkan kurangnya kepedulian APH yang ada di Sumut. Informasi yang disampaikan masyarakat melalui pemberitaan media massa apalagi media massa besar dan berpengaruh mestinya mendorong APH untuk bergerak sendiri melalui apparat intelnya. “Mestinya APH tidak hanya duduk di kantor, menunggu data lengkap dari masyarakat,” kata Monang.

Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat Drs M Iskandarsyah, Selasa (21/8) di ruang kerjanya menyampaikan, terkait data pengguna anggaran belanja perjalanan dinas Kabupaten Langkat, dia meminta agar wartawan menanyakan hal itu langsung kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Langkat.

Ketika wartawan mendatangi ruang kerja Sekwan, Selasa (22/8), guna mengonfirmasi persoalan itu, namun Sekretaris Dewan Drs Basrah Pardomuan tidak ada di ruangannya. Kemudian ketika dihubungi melalui telepon selularnya pun yang bersangkutan tidak merespon.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Dewan Kabupaten Langkat, Zubaidah Kaunar, SH yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/8) mengatakan Sekwan Drs Basrah Pardomuan sedang tidak ada di kantornya.

"Nanti saya sampaikan kepada Sekwan, karena Kepala OPD adalah Sekwan, jadi aku tidak bisa memberi keterangan terkait Belanja Perjalanan Dinas, penggunaanya kan anggota dewan, ada 50 dewan. Ini kan tahun politik, jadi langsung saja kepada Sekretaris Dewan Basra Pardomuan," katanya. (A13/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru