Kamis, 24 April 2025

Sidang Perdana Rafael Alun Trisambodo Digelar 30 Agustus

Redaksi - Rabu, 23 Agustus 2023 11:21 WIB
231 view
Sidang Perdana Rafael Alun Trisambodo Digelar 30 Agustus
Antara Foto/Reno Esnik
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri)
Jakarta (SIB)
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi sidang perdana pada 30 Agustus 2023. Dia akan diadili terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Rabu 30 Agustus 2023, sidang pertama jam 10.30 WIB-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, Selasa (22/8).
Sidang perdana tersebut diagendakan pembacaan dakwaan.


Akan Didakwa
KPK mengungkap Rafael Alun melakukan pencucian uang selama 20 tahun terakhir. Tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun terbagi menjadi dua periode. Dalam periode pertama Rafael Alun melakukan pencucian uang sejak 2003.
"TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp 31,7 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (19/8).
Perbuatan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun berlanjut ke periode kedua. Pada periode ini, ayah Mario Dandy tersebut melakukan pencucian uang mulai 2011 hingga 2023.
Dalam periode keduanya ini, ada mata uang asing yang digunakan Rafael Alun dalam kasus pencucian uangnya tersebut.
"TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu," jelas Ali.
Jika ditotal, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun dalam dua periode selama 20 tahun terakhir mencapai Rp 94,6 miliar.
KPK juga mengungkap penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar rupiah.
"Gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar," tutur Ali.
Tim jaksa KPK menjerat Rafael Alun dengan dua dakwaan sekaligus. Dia dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," ujar Ali. (detikcom/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru