Minggu, 23 Februari 2025

MA Vonis Mati Oknum Polisi Aipda Evgiyanto di Kasus Penyelundupan 52 Kg Sabu

Redaksi - Rabu, 23 Agustus 2023 09:53 WIB
331 view
MA Vonis Mati Oknum Polisi Aipda Evgiyanto di Kasus Penyelundupan 52 Kg Sabu
(Unsplash)
Ilustrasi Polisi 
Jakarta (SIB)
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Aipda Evgiyanto dan jaksa dalam kasus penyelundupan 52 kg sabu. Alhasil, vonis mati Apida Evfiyanto tetap berlaku.
Kasus bermula saat BNN mengendus penyelundupan 52 kg sabu di Riau pada Juli 2022. Tim BNN Pusat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 52 kilogram dan anggota Polres Siak, Aipda Evgianto di parkir Hotel The Zuri, Dumai. Penangkapan Aipda Evgianto buntut penangkapan kurir narkoba Yulamto. Keduanya lalu diproses secara hukum dan diadili dengan berkas terpisah.
Pada 17 Januari 2023, jaksa menuntut mati Aipda Evgiyanto. Namun Pengadilan Negeri (PN) Dumai hanya berani menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aipda Evgiyanto pada 9 Februari 2023.
Jaksa lalu mengajukan banding dan dikabulkan. Pada 20 Maret 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan hukuman mati kepada Aipda Evgiyanto. Duduk sebagai ketua majelis Yus Enindar dengan anggota Setia Rina dan Dahmiwardja.
Atas putusan itu, Aipda Evgiyanto tidak terima dan mengajukan kasasi. Demikian juga dengan jaksa.
"Amar putusan. Kasasi jaksa tidak diterima. Kasasi terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Selasa (22/8).
Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Hidayat Manao dan Jupriyadi. Vonis itu diketok secara bulat pada 15 Agustus 2023 lalu.
"Panitera pengganti Muliyawan," ujarnya.
Di kasus ini, Yulamto awalnya juga dihukum penjara seumur hidup oleh PN Dumai. Untungnya, hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati.
Untuk diketahui, Surya Jaya merupakan hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati ke bandar narkoba. Saat ini, Surya Jaya sedang mengadili dua polisi yang didakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Adapun Jupriyadi terakhir disebut publik karena berani dissenting opinion dalam putusan kasasi Ferdy Sambo dan menilai Ferdy Sambo seharusnya tetap dihukum mati. Sedangkan Hidayat Manao adalah hakim agung dari unsur militer. (detikcom/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru