Sabtu, 15 Maret 2025

KPK Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Punya Julukan “Bos Dalem”

* Asisten Gazalba Saleh, Hakim Prasetio Nugroho Dituntut 11 Tahun 3 Bulan Penjara
Redaksi - Rabu, 23 Agustus 2023 09:38 WIB
205 view
KPK Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Punya Julukan “Bos Dalem”
(Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Gazalba Saleh 
Jakarta (SIB)
KPK mengungkap bahwa terdakwa kasus suap hakim agung Gazalba Saleh memiliki sebutan sebagai 'Bos Dalem'. KPK menyebut hal itu diketahui dari keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini.
"Terdakwa dikenal dengan sebutan 'Bos Dalem' yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8).
Ali menyebut, sebutan itu juga diperkuat dari isi percakapan di aplikasi perpesanan antara staf Mahkamah Agung Redhy Novariasza dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho. Dari isi percakapan itu, mempertegas bahwa Gazalba disebut sebagai 'Bos Dalem'.
"Terdapat isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas Terdakwa sebagai sosok 'Bos Dalem'," ungkapnya.
Dalam percakapan itu, berisikan pembicaraan seputar pemberian uang kepada Gazalba untuk berangkat umrah. Gazalba sendiri memang melakukan umrah setelah adanya pemberian yang pengurusan perkara.
"Di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekkah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca-adanya pemberian uang pengurusan perkara," ungkapnya.


Ganti Nomor HP
KPK menyerahkan fakta persidangan sebagai landasan argumen ketika menyerahkan memori kasasi dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh. Di dalamnya, berisi fakta persidangan yang menyebutkan Gazalba memerintahkan anak buahnya Prasetio Nugroho menghapus percakapan via WhatsApp usai OTT KPK.
"Adanya perintah untuk menghapus komunikasi percakapan WhatsApp pasca OTT KPK," ujar Ali Fikri.
Ali mengatakan tindakan terdakwa dan Prasetio Nugroho menghapus percakapan WhatsApp bertentangan dengan hukum. Padahal keduanya merupakan hakim yang seharusnya mengetahui larangan menghilangkan alat bukti.
"Perbuatan terdakwa maupun Prasetio Nugroho yang telah menghapus chat-chat WA, selaku aparat penegak hukum terlebih keduanya sebagai Hakim yang bertugas di kamar pidana seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti," sebutnya.
Selain itu, kata Ali, Gazalba juga mengganti nomor handphone-nya pasca OTT. Hal itu merupakan bentuk kekhawatiran dari Gazalba.
"Sebagai bentuk nyata kekhawatiran Terdakwa pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphone-nya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru," ungkap dia.
"Tim Jaksa juga meyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara Terdakwa dengan Prasetio Nugroho," tambahnya.


Serahkan
Sebelumnya KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk melawan putusan bebas dalam kasus suap dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh. Memori kasasi itu telah terdaftar di Panitera Muda (Panmud) Tipikor di PN Bandung.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, (21/8) telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan terdakwa Gazalba Saleh yaitu memori kasasi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8).
Dalam memori kasasi tersebut, jaksa memberikan argumen berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. KPK berharap permohonan kasasinya dikabulkan oleh majelis hakim agung pada Mahkamah Agung (MA).
"KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata dia.
Ali meyakini putusan MA akan selalu berlandaskan hukum, sehingga menjadi tempat untuk mencari keadilan. Ali juga meminta masyarakat mengawal perkara ini.
"Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat," ucap Ali.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat," tambahnya.


Baca Juga:
Dituntut
Sementara itu, Hakim Prasetio Nugroho dituntut KPK selama 11 tahun dan 3 bulan penjara dalam skandal suap. Sehari-hari, Prasetio Nugroho menjadi asisten hakim agung Gazalba Saleh.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Prasetio Nugroho dengan pidana penjara selama 11 tahun 3 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsidiair 6 (enam) bulan kurungan," demikian bunyi tuntutan KPK dari website PN Bandung, Selasa (22/8).
KPK meyakini Prasetio Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf c dan dakwaan kumulatif kedua melanggar Pasal 12B UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah SGD 20 ribudan Rp 196.500.000,00 yang dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp 260 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujarnya. (detikcom/d)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru