Rabu, 16 April 2025

Terlibat Narkoba, 2 Warga Riau Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

* Edarkan 20 Kg Sabu, Warga Tanjungbalai Divonis 20 Tahun Denda Rp 1 M
Redaksi - Rabu, 23 Agustus 2023 09:12 WIB
284 view
Terlibat Narkoba, 2 Warga Riau Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
(Foto: Istockphoto/bymuratdeniz)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir narkoba. 
Medan (SIB)
Dua terdakwa perkara narkotika, Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah), warga asal Riau dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, agar masing-masing dijatuhi hukuman mati. Tuntutan jaksa itu disampaikan di sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/8).
Menurut JPU, kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yakni melakukan atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30.000 butir.
Hal memberatkan, selain karena dampaknya dapat merusak generasi bangsa, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, sedangkan hal meringankan tidak ada,papar JPU Maria Tarigan. Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, Majelis Hakim diketuai Denny Lumbantobing mengudurkan persidangan pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara kedua terdakwa berhasil diungkap tim 'tugas luar' Ditresnarkoba Polda Sumut hasil pengembangan atas penangkapan awal terhadap Rahmatdani Nasution alias Wira. Sabu yang diamankan petugas diperoleh dari pengendalian seseorang bernama Allabis alias Awi (dalam lidik).
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (27/3) mendapatkan informasi Allabis telah mengirimkan sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke daerah Tanjungbalai dan menyewa kapal perahu ikan dengan melakukan pengejaran hingga ke Perairan Malaysia.
Namun, informasinya kapal buruan mereka berubah haluan mengarah ke Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir dan telah 'mengantongi' informasi lanjutan narkotika dimaksud diangkut menggunakan mobil Toyota Rush warna Hitam, Jumat (31/3).
Sesampainya di pintu keluar gerbang Tol Pekanbaru Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu (1/4) dini hari, mobil yang ditumpangi kedua terdakwa langsung diamankan. Petugas melakukan penggeledahan badan dan mobil yang mereka tumpangi kedua terdakwa,dan mengamankan 20 Kg sabu beserta 30 ribu butir pil ekstasi.


Hanya Divonis 20 Tahun
Sementara itu, sidang terpisah, majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Thomson Jumadi Aruan, warga asal Tanjungbalai, karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 5 Kg.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Mejelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Selasa (22/8).
Thomson juga dikenakan denda Rp 1 miliar, apabila denda itu tidak dibayar diganti masa kurungan 6 bulan. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 16 tahun penjara.
Menurut hakim, hal yang memberatkan Thomson adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa lantaran belum pernah diadili dan menyesali perbuatannya.
Disebutkan, terdakwa ditangkap di depan salah satu SPBU di Jalan Sisingamangara Raja Medan, 22 Maret 2023, setelah menerima tawaran dari yang bernama Aritonang untuk mengantarkan sabu 5 Kg ke Medan. Terdakwa pun berangkat dari Tanjungbalai menuju Medan menggunakan angkutan bus. Ditres Narkoba Polda Sumut menerima informasi Thomson membawa 5 Kg sabu yang dibungkus dalam 5 kantong plastik dan disimpan di dalam tas. Thomson mengaku, mendapat upah Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan barang itu. (BR1/d)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru