Minggu, 23 Februari 2025

KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba soal Pencairan Tukin Fiktif Rp 27 M di ESDM

Redaksi - Selasa, 22 Agustus 2023 10:01 WIB
271 view
KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba soal Pencairan Tukin Fiktif Rp 27 M di ESDM
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
KPK 
Jakarta (SIB)
KPK memeriksa Sekretaris Ditjen Minerba Iman Kristian Sinulingga terkait dugaan korupsi potongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia dicecar soal dugaan pencarian tukin fiktif.
Iman Kristian diperiksa penyidik KPK pada Jumat (18/8). Selain Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, penyidik juga memeriksa satu orang pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM bernama Nurhasana.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba TA 2020 sampai dengan 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/8).
Ali mengatakan kedua saksi ini juga dicecar soal adanya pencarian dana fiktif yang dilakukan para tersangka di kasus tersebut.
"Disertai dugaan adanya pencairan tukin fiktif oleh tersangka PAG dkk," katanya.


Rugikan Negara Puluhan Miliar
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Para tersangka itu diduga melakukan manipulasi dana sehingga terjadi kerugian negara mencapai Rp 27 miliar.
Kasus ini berawal saat Kementerian ESDM merealisasikan tukin sebesar Rp 221 miliar selama 2020-2022. Selama periode itu, para tersangka diduga melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai.
"Selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6).
Dalam proses pengajuan anggaran, para tersangka itu diduga tidak menyertai data dan dokumen pendukung. Alhasil, dari tukin yang seharusnya dibayarkan sekitar Rp 1,3 miliar menjadi sekitar Rp 29 miliar.
"Akibat perbuatan tersebut oleh para tersangka telah terjadi selisih atau kelebihan sebesar Rp 27.603.277.720. Dan ini menimbulkan kerugian negara," tuturnya.
Sembilan dari 10 tersangka tersebut langsung ditahan KPK. Para tersangka itu pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Adapun 10 orang tersangka tersebut adalah:
1. Priyo Andi Gularso, Subbagian Perbendaharaan/PPSPM
2. Novian Hari Subagio, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Lernhard Febrian Sirait, staf PPK
4. Abdullah, Bendahara Pengeluaran
5. Christa Handayani Pangaribowo, Bendahara Pengeluaran
6. Rokhmat Annashikhah, staf PPK
7. Beni Arianto, Operator SPM
8. Hendi, bagian Penguji Tagihan
9. Haryat Prasetyo, bagian PPABP
10. Maria Febri Valentine, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi (detikcom/r)


Baca Juga:


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru