Kamis, 13 Maret 2025

KPK Cegah Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng ke Luar Negeri

Redaksi - Selasa, 22 Agustus 2023 09:39 WIB
270 view
KPK Cegah Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng ke Luar Negeri
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Jakarta (SIB)
KPK tengah mengembangkan dugaan kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng kini dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut.
"KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Eltinus Omaleng akan dicegah hingga Januari 2024.
"Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan," jelas Ali.
Eltinus Omaleng sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi gereja. Namun Eltinus Omaleng lalu divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
KPK juga telah melawan vonis lepas tersebut. Kasasi telah diajukan ke Mahkamah Agung.
"Hari ini tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
Ali mengatakan, sejumlah argumentasi hukum telah diuraikan tim jaksa KPK dalam memori kasasi. Pihak KPK mengungkap sejumlah vonis lepas yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Salah satunya, tim jaksa KPK mengungkit tidak adanya uraian pertimbangan hukum yang dijabarkan hakim saat membacakan pokok putusan.
Selain itu, tim jaksa KPK mengaku heran karena tidak ada pertimbangan yang dijabarkan hakim saat menjatuhkan vonis lepas kepada Eltinus Omaleng.
"Selain itu, dasar putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Ali.
Ali menambahkan, putusan hakim juga bertolak belakang dengan fakta persidangan. Dalam sidang, diketahui tim jaksa telah membeberkan bukti soal korupsi Eltinus Omaleng yang telah mengakibatkan kerugian negara.
"Pertimbangan putusan majelis hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan," ucap Ali.
"Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tambahnya. (detikcom/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru