Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari mengungkap korban pinjaman online (pinjol) ilegal terbanyak adalah guru, korban PKH hingga ibu rumah tangga. Friderica mengajak masyarakat untuk bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.
"Kalau kita lihat, kalau pinjol ilegal ini ya, ada salah satu survei independen korbannya itu nomor satu paling banyak guru, kasihan ya. Kemudian korban PHK, jadi orang yang butuh, terus ibu rumah tangga. Jadi itu kasihan banget, sangat rentan," kata Friderica dalam dialog 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital' di YouTube FMB9ID, Senin (21/8).
Friderica mengatakan, OJK terus gencar melakukan sosialisasi kepada warga, meminta untuk hati-hati akan pinjaman online ilegal ini.
"Jadi kita terus melakukan sosialisasi terhadap kelompok rentan tersebut. Kita sangat terima kasih nih di-race isu ini, jadi untuk menjadi concern kita semua," tutur dia.
Lebih lanjut, Friderica mengatakan, korban pinjol ilegal ini juga banyak menyasar warga di pedesaan. Karena itu, OJK bekerja sama dengan Kementerian Kominfo membuat desa yang cakap dengan keuangan untuk mencegah penipuan pinjol ini.
"Jangan lupa, masyarakat di pedesaan itu banyak sekali yang kemudian menjadi korban. Karena itu kita di desa, kita kerja sama dengan Pak Budi (Budi Arie, red) juga kemarin di Padang ya, 'Desaku Cakap Keuangan' sama Kominfo juga," kata Friderica.
"Kita masuk ke desa-desa untuk memberikan ketahanan dan pengetahuan tentang keuangan kepada masyarakat desa supaya mereka nggak cuma paham tapi juga mengakses, mereka terinklusi bisa menggunakan untuk kesejahteraan mereka tapi juga terhindar dari berbagai penipuan investasi," imbuhnya.
Sementara itu, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan nomor ponsel yang mengakses robot trading hingga pinjaman online di Jakarta. Dia menyebut, dalam sehari hampir 400 ribu nomor ponsel yang mengakses situs tersebut.
"Jadi per Juni-Juli ini kita bikin sampling, untuk wilayah Jakarta dari operator seluler. Jadi sehari itu hampir 300-400 ribu trafik telekomunikasi ingin mengakses situs-situs yang ternyata teridentifikasi sebagai robot atau robot diotomatisasi keuangan," kata Budi Arie dalam kesempatan yang sama.
Budi menyebut, peristiwa ini sangat dahsyat, meminta masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan pinjaman online atau investigasi digital.
"Robot trading, pinjol ilegal. Jadi di Jakarta itu 300 ribu sama 400 ribu per hari, bayangin coba. Jadi ini dari alur komunikasi trafik aja tuh, belum jadi dipakai atau tidak. Dari situ aja kita bisa gambarin bagaimana dahsyatnya fenomena ini," tutur dia.
"Oleh karena itu saya sebagai menteri komunikasi dan informatika mengimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur, hati-hati, waspada," imbuhnya.
lnvestasi bodong
OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 139,03 triliun. Itu merupakan akumulasi dari 2017-2022 dari berbagai kejahatan keuangan seperti koperasi simpan pinjam, hingga pinjaman online (pinjol) ilegal.
Friderica mengatakan, banyak masyarakat belum cukup pintar untuk memilah informasi yang benar. Hal itu dibuktikan dengan tingkat literasi keuangan Indonesia yang baru mencapai 49,68% di 2022.
"Jadi masyarakat belum begitu smart untuk memilih dan memilah. Ini memang sangat mengerikan. Jadi dari angka Rp 139 triliun kerugian masyarakat memang ini ada beberapa, ada yang koperasi simpan pinjam, ada yang pinjol, investasi ilegal dan gadai ilegal," katanya.
Khusus pinjol ilegal saja, Friderica mencatat sejak 2018 sampai 3 Agustus 2023 pihaknya sudah menutup 5.450 akun. Hanya saja dari situ banyak oknum yang tidak jera dan dengan mudahnya melakukan hal sama.
"Ada beberapa yang sudah diproses, tapi juga banyak yang kemudian kita tutup, buka lagi, itu banyak halnya. Misalnya sangat mudah membuat aplikasi, kemudian servernya di luar negeri dan lain-lain. Jadi memang ini luar biasa kejahatannya yang kalau kita lihat korbannya juga luar biasa," beber Kiki.
Untuk itu, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diatur sanksi pidana dan denda untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Dalam Pasal 305 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun.
"Ini memberikan angin segar untuk kita yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi kemudian bisa memberikan efek jera," imbuhnya.
Hati-hati
Terpisah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta perbankan hati-hati dan tidak menganggap remeh keberadaan pinjaman online (pinjol). Pasalnya pertumbuhan kredit fintech peer to peer (P2P) lending tersebut telah melebihi pertumbuhan kredit industri perbankan secara nasional.
"Perbankan mesti lihat-lihat, yang kecil dibiarkan akan raksasa juga. Artinya mereka harus adaptasi terhadap persaingan bisnis yang baru, mesti melek," kata Ketua Dewan
Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (20/8).
Sebagai informasi, OJK mencatat pertumbuhan kredit pinjol 18,86% atau mencapai Rp 52,7 miliar pada Juni 2023. Realisasi itu melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 7,76% secara tahunan (year on year/yoy).
Meski begitu, Purbaya memastikan pertumbuhan kredit pinjol tidak membahayakan perbankan. Pasalnya jumlah penyaluran kredit perbankan masih mendominasi yakni mencapai Rp 6.656 triliun.
"Pertumbuhannya melampaui, bukan size-nya. Kalau size-nya pasti lebih kecil dibanding perbankan. Artinya orang lebih suka ke askes lebih cepat," tutur Purbaya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman memastikan pihaknya akan terus mengawasi penyaluran kredit yang dilakukan perusahaan fintech agar tidak menimbulkan kredit macet.
"TWP angka terakhir dari data kita 3,36%. Kalau untuk TWP 90 hari kan harus di bawah 5%, jadi itu sangat terkendali," kata Agusman di kantornya, Jumat (18/8/2023).
"Kita harus tetap hati-hati, baik untuk lender (pemberi pinjaman) maupun borrower (peminjam) juga harus menjaga kinerjanya dengan baik, supaya sistem kita tetap terjaga," tandasnya. (detikcom/detikfinance/r)