Sabtu, 22 Februari 2025
Meski Masih Pandemi Covid-19

Belanja Perjalanan Dinas Pemkab Langkat TA 2021 Habis Rp 74,39 Miliar

Redaksi - Selasa, 22 Agustus 2023 09:19 WIB
450 view
Belanja Perjalanan Dinas Pemkab Langkat TA 2021 Habis Rp 74,39 Miliar
Pemkab Langkat
Kantor Pemerintahan kabupaten Langkat.
Langkat (SIB)
Pasca pemberitaan Harian SIB berjudul "Belanja Perjalanan Dinas TA 2022 Tembus 88,6 Miliar" beberapa waktu lalu, kini muncul lagi informasi soal belanja perjalanan dinas yang juga dialokasikan di APBD Pemkab Langkat Tahun 2021 sebesar Rp 74.39 miliar. Bahkan ada pula belanja perjalanan dinas Paket Meeting Luar Kota yang digunakan atau terealisasi sebesar Rp 24.13 miliar.
Hal itu menuai kritikan dari beberapa kalangan, salah satunya Ketua DPP Lin-Hamas Monang. Pasalnya, di tahun 2021 masih pandemi Covid-19 dan aturan bekerja dari rumah (WFH) masih diberlakukan pemerintah pusat.
Dia menegaskan, Pemkab Langkat harus mempertanggungjawabkan penggunaan belanja perjalanan dinas itu.
"Itukan uang rakyat dan ketika itu, semua instansi pemerintah masih bekerja dari rumah atau work from home. Kenapa ada belanja perjalanan dinas yang habis hingga Rp 74.39 miliar dan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp 24.13 miliar," kata Monang kepada wartawan, Jumat (18/8).
Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki Lin-Hamas yang ditunjukkan kepada wartawan, ada realisasi belanja perjalanan dinas Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 74.397.769.586 atau Rp 74.39 milar.
Di data itu tercatat belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota, dengan angka realisasi nol dan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota dengan angka realisasi sebesar Rp 24 miliar lebih.
Menyikapi adanya kecurigaan dugaan korupsi atau proyek fiktif dalam belanja perjalanan dinas saat wabah Covid-19 itu, pihaknya meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.
Sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya baru-baru ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Langkat Syah Madi membenarkan bahwa tahun 2020 hingga 2021 memang tidak boleh ada perjalanan dinas karena masih situasi pandemi Covid-19. "Pada tahun 2020-2021 memang tidak boleh perjalanan dinas," kata Syah Madi.
Ketika hal ini coba dikonfirmasi beberapa kali, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Langkat Drs M Iskandarsyah, tidak berhasil ditemui di kantornya. Wartawan diarahkan kepada Kepala Pembukuan BPKAD Langkat, Herry. Namun Herry kepada wartawan mengatakan tidak berhak menyampaikan keterangan apapun.
"Di sini hanya menggunakan satu pintu, saya tidak berhak memberikan penjelasan apapun," katanya.
Kemudian, Kepala BPKAD Langkat Drs M.Iskandarsyah, yang ditemui di ruang kerjanya (21/8) kepada wartawan menyampaikan bahwa tugasnya membayar. "Tugasku hanya membayar, selama ada mata anggaran dan SPMU, yah dibayarkan, aku kan bendahara umum daerah," kata Iskandar.
Saat ditanyakan siapa pengguna belanja perjalanan dinas di masa Covid, petinggi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Langkat ini menolak memberitahu wartawan.
"Itu rahasia, tidak mungkinlah aku memberitahu siapa pengguna anggaran belanja perjalanan dinas, kalian tanyakan saja ke Sekwan," seraya mengarahkan wartawan, agar menanyakan kepada Sekretaris Dewan. (A13/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru