Selasa, 11 Maret 2025

Aliansi Masyarakat Demo Bakar Gambar Rocky Gerung di Mojokerto

* Perkomhan Gugat Rocky Gerung ke PN Cibinong
Redaksi - Sabtu, 12 Agustus 2023 08:50 WIB
251 view
Aliansi Masyarakat Demo Bakar Gambar Rocky Gerung di Mojokerto
tvOne - ika nurullah
Aliansi Masyarakat Mojokerto Bakar Poster dan Tuntut Rocky Gerung di Penjara 
Jakarta (SIB)
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mojokerto (AMM) berunjuk rasa protes terhadap Rocky Gerung di depan Kantor Bupati Mojokerto, Jawa Timur. Dalam aksi ini, massa membakar gambar Rocky Gerung.
Dilansir detikJatim, Jumat (11/8), massa yang membawa sejumlah spanduk dan poster penolakan itu juga mengancam memboikot semua aktivitas politik Rocky Gerung. Dalam aksi itu, mereka sekaligus menyampaikan dukungan kepada Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Massa AMM mengawali aksi dengan berorasi di depan kantor Bupati Mojokerto, Jalan A Yani. Mereka membentangkan berbagai poster berisi respons tentang dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Jokowi.
Isi poster itu di antaranya bertuliskan 'Rocky Gerung Jogoen Cocotmu', 'Rocky Gerung Podo Karo Iblis Urip', serta 'Seret Adili dan Penjarakan Rocky Gerung Penghina Presiden'. Sejumlah pendemo juga membakar beberapa gambar Rocky Gerung yang ditandai X merah. Aksi bakar gambar itu dilakukan di tengah-tengah orasi.
Tidak lama kemudian, perwakilan Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto menemui massa. Perwakilan massa AMM menyerahkan surat dukungan untuk Mabes Polri agar segera mengusut tuntas kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Rocky Gerung kepada pemda Mojokerto.
"Paling penting adalah apa yang dilakukan Rocky Gerung dari panggung ke panggung dan dari kampus ke kampus ada kepentingan yang sangat laten. Siapa pun sudah pasti bisa menilai (kata) 'Baj*ngan' dan 'Tol*l' bagian penghinaan. Soal itu punya efek hukum atau tidak, biarlah penegak hukum yang menjalankannya," ujar korlap aksi AMM Toha Mahsun kepada wartawan di lokasi.


Digugat
Terpisah, Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) menggugat Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan diajukan buntut kritik terhadap Presiden Jokowi menggunakan kata 'bajingan'.
Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Cibinong, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2023/PN Cbi. Gugatan itu terdaftar Kamis (10/8).
Adapun penggugatnya Perkomhan. Sedangkan tergugatnya hanya Rocky Gerung. Sidang perdana gugatan ini akan digelar Rabu, 30 Agustus 2023 di PN Cibinong.
Adapun petitum permohonan Perkomhan adalah:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
2. Menghukum tergugat untuk meminta maaf atas perkataannya kepada masyarakat Indonesia secara terbuka disaksikan oleh penggugat dalam waktu 1x24 jam sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap
3. Menghukum tergugat untuk menarik perkataannya yang menyatakan Presiden Jokowi bajingan tolol dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 25.000.000
5. Menghukum tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000 (miliar)
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).


Dasar Gugatan
Dalam keterangan persnya, Perkomhan mengaku keberatan dengan kata-kata yang disampaikan Rocky Gerung antara lain yakni '10 Agustus kita bikin gara-gara, kita cari gara-gara', 'kita lakukan people power dimulai bulan Agustus', 'bajingan yang tolol', 'bajingan yang tolol sekaligus pengecut', 'teman-teman kita harus lantangkan ini', 'saya percaya 10 Agustus akan ada kemacetan di jalan tol, bukan saya percaya saya inginkan ada kemacetan'.
Menurutnya, Rocky Gerung juga mengeluarkan pernyataan yang tidak benar yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat terkait dengan Pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Pernyataan Rocky itu adalah "Jokowi berupaya untuk menunda Pemilu karena dia belum mendapat kesepakatan dari ketua-ketua partai siapa yang melindungi dia kalau dia lengser'.
"Pernyataan tergugat tersebut diatas sangat berbahaya, dimana menjelang Pemilu seharusnya tergugat menjaga suasana kondusif tidak menyebarkan berita bohong," ujar keterangan Perkomhan yang diterima, Jumat (11/8).
Menurut Perkomhan, kata-kata Rocky Gerung membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Perkomhan juga menilai Rocky tidak boleh menghina pemimpin negara.
Para penggugat terdiri dari Ketua Umum Perkomhan Priyanto, Wasekjen Perkomhan Berman Sahat, Anggota Bantuan Hukum Perkomhan Yupiter Yopi Soselisa, dan Ketua Humas Perkomhan Supartono. (detikcom/c)


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru