Bulan depan, bakal ada 85 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Ombudsman RI ingin ada transparansi proses pengusulan nama penjabat (pj) yang akan menjadi caretaker puluhan kepala daerah tersebut.
Jumat (11/8), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menyampaikan, jumlah usulan pj kepala daerah yang berakhir September 2023. Ada 10 provinsi, 56 kabupaten, dan 19 kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada September 2023.
Berikut adalah angkanya:
Usulan Penjabat Kepala Daerah yang Berakhir pada September 2023
Usulan yang Sudah Masuk
Provinsi:
Usulan DPRD: 9.
Kabupaten:
Usulan Gubernur: 53,
Usulan DPRD: 54.
Kota:
Usulan Gubernur: 19,
Usulan DPRD: 19.
Total: 154 nama usulan.
Usulan ditutup pada 9 Agustus lalu. Di antara nama-nama itu, memang benar ada anggota TNI dan Polri yang masih aktif. Bagaimana peluang mereka untuk terpilih menjadi pj kepala daerah?
"Kita ikut ketentuan undang-undang saja, ya," kata Akmal Malik.
Akmal belum mengetahui jumlah anggota TNI dan Polri aktif yang diusulkan menjadi penjabat kepala daerah. Nama-nama belum direkapitulasi. Ombudsman menuntut transparansi nama-nama yang diusulkan sebagai calon penjabat kepala daerah itu. Akmal menanggapi.
"Nama-nama itu kan sudah diumumkan oleh masing-masing DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mengusulkan," kata Akmal.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, proses pengusulan penjabat kepala daerah sudah dilaksanakan sesuai ketentuan. Proses selanjutnya akan dikerjakan oleh Tim Penilai Akhir (TPA).
"Untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan pembahasan/penilaian lebih lanjut pada sidang pra-TPA dan TPA," kata Benni.
Soal siapa saja nama-nama kandidat yang diusulkan menjadi penjabat, DPRD dan pemda masing-masing sudah menyampaikannya ke publik. Demikian kata Benni. Saat ini Kemendagri sedang melakukan kompilasi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah menyatakan akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil. Hal ini dia sampaikan usai mencuatnya kasus Kepala Basarnas, yang merupakan TNI aktif dan menjadi polemik karena TNI hendak mengambil alih proses hukumnya dari KPK.
"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya," kata Jokowi di inlet sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7). Jokowi ditanya apakah akan mengevaluasi penempatan perwira TNI yang menduduki jabatan sipil agar polemik serupa tidak terulang.
Jokowi memastikan akan mengevaluasi seluruh kementerian dan lembaga. Dia tak ingin ada penyelewengan anggaran terjadi di tempat-tempat penting.
"Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," ujarnya.
Keterangan: Isi berita sudah diedit pada pukul 16.33 WIB. Sebelumnya, redaksi menuliskan ada 75 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada September 2023. Kemudian berdasarkan koreksi dari Kemendagri, redaksi memperbaiki jumlahnya menjadi 85 kepala daerah. (detikcom/a)