Kamis, 24 April 2025

Pejabat Pembuat Komitmen Proyek BTS BAKTI Kominfo Akui Terima Rp 2,4 M

Redaksi - Jumat, 11 Agustus 2023 09:49 WIB
366 view
Pejabat Pembuat Komitmen Proyek BTS BAKTI Kominfo Akui Terima Rp 2,4 M
ANTARA/Fath Putra Mulya
Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 
Jakarta (SIB)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan, mengaku mendapat uang dari terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergy. Nominal uang yang diterima Elvano Rp 2,4 miliar.
"Saya diberikan uang oleh Pak Irwan Hermawan, kemudian 'Ini harus saya apakan?', saya bilang, (Irwan menjawab, red) 'Itu untuk kamu saja, nggak usah tahu dari mana,'" cerita Elvano saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Elvano bersaksi untuk persidangan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mendengar kesaksian Elvano, hakim menanyakan soal perintah terdakwa Anang di balik pemberian uang tersebut. Elvano pun mengaku langsung melapor kepada Anang soal dirinya diberi Rp 2,4 miliar dari Irwan.
"Dan itu atas perintah Anang Latif. Anang ada ngomong dengan Saudara tentang uang itu?" tanya Hakim Fahzal.
"Setelah saya diberikan oleh Pak Irwan, setelah itu saya konfirmasi ke Pak Anang. Pak Anang jawab iya, itu untuk saya," jawab Elvano.
"Untuk kamu?" tanya Hakim Fahzal.
"Ya," jawab Elvano.
Elvano mengatakan uang senilai Rp 2,4 miliar itu kemudian dia gunakan untuk membeli motor trail, motor Ducati hingga mobil HR-V. Dia menyebutkan uang itu juga digunakan untuk membayar cicilan rumah.
"Pada saat 2022 saya belikan beberapa aset, Yang Mulia, beberapa kendaraan bermotor, mobil dan motor," jawab Elvano.
"Mobil apa?" tanya hakim.
"HR-V dan 2 motor besar," jawab Elvano.
"HR-V berapa dibeli Pak?" tanya hakim.
"Rp 400 juta," jawab Elvano.
Elvano mengaku barang yang dibelinya dari uang Rp 2,4 miliar itu sudah diserahkan kepada jaksa. Selain itu, Elvano juga mengakui jika dihitung sejak awal dia bekerja di BAKTI Kominfo hingga saat ini, total ada uang yang dia terima Rp 8 miliar.
"Saya PPK baru 2018. Dulu saya 2015 memang stafnya Pak Anang di Kemenkominfo. Baru 2016 sampai sekarang di BAKTI," jawab Elvano.
"Jadi dalam kurun waktu 2020-2022 banyak tuh, rumah Rp 6 miliar, tambah mobil tambah ini sekitar kurang Rp 8 miliar," kata hakim.
"Mungkin Rp 8 miliar," jawab Elvano.
Dia mengatakan rumah dan aset yang diterimanya dari Irwan maupun Anang telah disita. Dia mengaku tak mengetahui asal dana uang tersebut.
"Rumah masih ditempati?" tanya hakim.
"Tidak sudah diserahkan dan disita," jawab Elvano.
"Jadi uang yang Saudara terima tadi uang apa?" tanya hakim.
"Saya tidak pernah menanyakan uang apa namanya tapi disampaikan oleh Pak Anang itu buat saya," jawab Elvano.
Hakim pun mencecar Elvano soal asal muasal uang yang kerap Anang berikan kepada dirinya. Namun Elvano tetap menjawab tak tahu asal uang Anang tersebut.
"Saudara tahu atau pura pura?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Elvano.
"Nggak mungkin secara pribadi dikasih Saudara, Saudara sebagai PPK di dalam proyek yang sangat besar ini, sudah adalah menduga-duga. Saudara kan bukan orang bodoh. Saudara juga orang berpendidikan, bisa diduga uang itu dari mana," kata hakim.


Berubah Setiap Bulan
Dalam sidang tersebut Elvano juga mengatakan ada tujuh kali addendum atau perubahan dalam kontrak proyek BTS.
"Ada adendum kontrak?" tanya ketua Hakim Fahzal Hendri.
"Ada," jawab Elvano.
"Kapan?" tanya Hakim Fahzal.
"Adendum pertama itu di bulan Agustus 2021," jawab Elvano.
"Apa yang diadendum?" tanya hakim Fahzal.
"Pertama perubahan lokasi, yang kedua perubahan termin juga, Yang Mulia," jawab Elvano.
Elvano mengatakan ada 7 kali adendum selama 2021. Hakim Fahzal pun heran dengan perubahan yang terjadi hampir di setiap bulan tersebut.
"Di akhir, baiklah, jadi suka-suka lah ya ini diubah, nggak cocok ini ubah lagi nggak cocok diubah lagi kan gitu, sampai berapa kali Pak perubahannya tahun 2021 berapa kali perubahannya?" tanya hakim Fahzal.
"Total ada tujuh kali amendemen," kata Elvano.
"Berapa?" tanya hakim Fahzal.
"Tujuh kali sampai Desember 2021," jawab Elvano.
"Sampai tujuh kali adendum kontraknya sampai Desember 2021?" tanya hakim Fahzal.
"Betul," jawab Elvano.
"Ini tiap sebentar hampir tiap bulan diubah itu, Pak," kata Hakim Fahzal.
"Betul, Yang Mulia," jawab Elvano.
Hakim pun heran dengan perubahan kontrak hampir setiap bulan. Elvano pun menyebut adendum terjadi karena ada perubahan lokasi.
"Perubahan lokasi, masak sampai tujuh kali?" tanya hakim Fahzal.
"Betul, Yang Mulia, ada juga perubahan termin juga, sekitar tiga kali," jawab Elvano.
"Itu perusahaan apa itu, ndak kredibel itu, Pak, ndak qualified, tidak mampu sebetulnya dia dari segala sisi tidak mampu. Sisi finansialnya tidak mampu, kenapa? Awalnya aja termin diubah, 20 persen awal, lama-lama, berubah sampai tujuh kali, capek lah Saudara tanda tangan, adendum sampai tujuh kali," kata hakim Fahzal.
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. (detikcom/a)


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru