Sabtu, 23 November 2024

Bupati Ricky Ham Klarifikasi soal Aliran Dana ke Staf Demokrat dan Hinca Panjaitan

Redaksi - Jumat, 11 Agustus 2023 09:27 WIB
220 view
Bupati Ricky Ham Klarifikasi soal Aliran Dana ke Staf Demokrat dan Hinca Panjaitan
(Rasmilawanti Rustam/detikSulsel)
Ricky Ham Pagawak setelah menjalani sidang eksepsi di PN Makassar. 
Makassar (SIB)
Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak mengklarifikasi soal aliran dana kepada staf Partai Demokrat Reyhan Khalifa dan Hinca Pandjaitan. Ricky mengatakan uang tersebut adalah sumbangan kader kepada Partai Demokrat.
"Sumbangan yang ditujukan kepada Partai Demokrat adalah sumbangan kader partai Demokrat. Sumbangan tersebut dari beberapa bupati di Papua dikumpulkan melalui saya waktu itu saya menjabat sebagai Plh Ketua Demokrat Provinsi Papua," ujar Ricky dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/8).
Sementara itu, soal aliran uang ke Hinca Pandjaitan, Ricky mengatakan duit itu merupakan uang duka saat orang tua Hinca meninggal. Dia juga mengaku datang melayat langsung ke rumah duka.
"Penyidik memunculkan peran dari tokoh-tokoh tertentu, termasuk Bapak Hinca Pandjaitan yang pernah saya kirim uang duka karena orang tuanya ibunya meninggal. Dan saya juga menghadiri pemakaman langsung di Sumatera Utara," ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, Ricky merasa kasusnya seperti berita gosip perceraian dan perselingkuhan.
Ricky menyindir jaksa karena hanya memunculkan nama-nama wanita di kasus suap dan gratifikasi. Ricky meminta jaksa berfokus pada pokok perkara saja.
"Kepada majelis hakim kepada jaksa penuntut umum saya minta tolong, kalau ada pemberitaan di media massa, jangan dimunculkan perempuan-perempuan," kata Ricky .
Ricky menganggap kasusnya ini seperti berita gosip perceraian dan perselingkuhan. Padahal, menurut dia, kasus yang menjeratnya merupakan kasus tipikor.
"Saya ingatkan bahwa, kalau seperti ini kerjanya orang KPK, maka saya ini bukan karena tipikor, bukan karena gratifikasi, mungkin kasus ini karena kasus perceraian atau kasus perselingkuhan sehingga yang dimunculkan oleh KPK adalah perempuan-perempuan seperti Bu Brigita Manohara dan juga Ibu Christa Djasman," jelasnya.
Menurut Ricky, perbuatan jaksa menjatuhkan harga diri wanita yang tidak ada kaitannya dengan kasus. Ricky kemudian meminta jaksa berfokus pada kasus suap dan gratifikasi.
"Hal ini berkaitan dengan harga diri orang lain. Saya minta kepada jaksa penuntut umum lebih fokus pada Simon Pampang dan anaknya dan orang tuanya. Bukan laporan yang tidak ada sangkut pautnya, mereka juga dikasih uang oleh perusahaan," ucapnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum mendakwa Ricky menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 211 miliar. Ricky pun didakwa bersalah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sebagai dakwaan kedua, Ricky didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (detikcom/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru