Jumat, 14 Maret 2025

Bupati Samosir “Diusir” dari Rumah Dinas Oleh Gubernur Sumut

Redaksi - Jumat, 11 Agustus 2023 09:08 WIB
609 view
Bupati Samosir “Diusir” dari Rumah Dinas Oleh Gubernur Sumut
Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Bupati Terpilih Samosir, Vandiko Timotius Gultom.    
Samosir (SIB)
Bupati Samosir Vandiko T Gultom “diusir” dari rumah dinas yang merupakan aset Pemprov Sumatera Utara. Informasi itu beredar di berbagai grup WA seperti Lensa Samosir, Everlasting Samosir serta grup WA wartawan lainnya.
Dalam grup-grup WA itu diposting Pemprov ke Pemkab Samosir tertanggal 14 Juli nomor 000 232/8474/2023 perihal pengosongan aset bangunan Pemprov Sumut yang dijadikan rumah dinas bupati oleh Pemerintah Kabupaten Samosir.
Isi surat tersebut tertulis, sehubungan dengan surat Gubernur Sumatera Utara nomor 000.232/7639/2023 tanggal 27 juni 2023 hal pengembalian aset Pemprov Sumut, yang dijadikan Rumah Dinas Bupati Samosir oleh Pemkab Samosir. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada Pemkab Samosir untuk segera mengosongkan aset Pemprov tersebut paling lama 30 Juli 2023.
Kabag Umum Sekretariat Kantor Bupati Samosir Elman Silalahi ketika dikonfirmasi SIB, Kamis (10/8) mengatakan, masalah ini sebenarnya ada pada bagian aset. “Agar lebih jelasnya saya akan menghubungi bagian aset sudah bagaimana terkait surat tersebut,” jawab Elman yang langsung berkomunikasi melalui telepon androidnya dengan bagian aset.
"Surat sudah dibalas ke Pemprov untuk bisa beraudiensi dengan gubernur tanggal 3 Agustus lalu, namun sampai sekarang belum ada kejelasan dari Pemprov," jelas Elman.
Dia menambahkan, dalam surat balasan kepada Pemprov, Bupati Samosir menjelaskan bahwa aset tanah dan bangunan Pemprov Sumut yang selama ini digunakan sebagai rumah dinas Bupati Samosir itu, adalah marwah Kabupaten Samosir.
Rumah itu mengandung nilai sejarah sejak diserahkan masyarakat Samosir (keluarga besar Naibaho Siagian) kepada pemerintah kolonial Belanda, yang sampai saat ini tetap dirawat Pemkab Samosir.
Dijelaskan, hingga saat ini Bupati Samosir masih menempati rumah dinas tersebut dengan kata lain belum dikosongkan.
Padahal, dalam isi surat Pemprovsu tertuang batas waktu hingga 30 Juni, seolah-olah Pemkab Samosir mengabaikan surat Gubernur tersebut.
Sementara ketika hal tersebut coba dikonfirmasi kepada Bupati Samosir Vandiko T Gultom, tidak memberikan tanggapan apapun, ketika dihubungi lewat pesan WA maupun ketika ditelepon tidak pernah merespon. Vandiko yang merupakan pemimpin baru dari kalangan milenial itu terkesan tertutup dan alergi dengan wartawan.
Namun beberapa pihak menduga, Vandiko tidak mampu memberikan penjelasan soal hal-hal teknis pemerintahan, sehingga selama ini tidak mau menjawab konfirmasi wartawan. (FSG/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru