Jakarta (SIB)
Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan masih mendalami peran dan keterlibatan 13 prajurit yang ikut mendatangi Markas Polrestabes Medan, bersama Mayor Dedi Hasibuan pada Sabtu (5/8).
Jika mereka terbukti terlibat erat, kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamama Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono, pemeriksaan para prajurit itu akan dilimpahkan dari Pomdam ke Puspom TNI.
"Kalau mereka hanya ikut-ikutan, mungkin hanya di sana. Akan tetapi, kalau mereka terlibat lebih dalam, akan dibawa ke Puspom juga," kata Kapuspen TNI saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (9/8).
Sementara itu, Mayor Dedi Hasibuan yang menjadi sorotan publik karena kedatangannya ke Markas Polrestabes Medan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Puspom TNI. Julius belum dapat menyampaikan pemeriksaan Dedi terkait pelanggaran disiplin atau pelanggaran hukum.
"Ya, dirunut, mulai dari akar permasalahannya apa, yang pasti adalah asas praduga tak bersalah dikedepankan agar fair (adil, red.), dan paling penting bagaimana mencari akar permasalahan supaya konflik di bangsa ini tidak terus-terusan terjadi. Bangsa dengan tiga zona waktu, ratusan suku bahasa, agama, dan satu kesatuan ini sangat mudah untuk diadu-adu," kata Julius Widjojono.
Dalam kesempatan yang sama, Kapuspen meminta masyarakat juga menilai persoalan yang dihadapi oleh Mayor Dedi secara menyeluruh.
"Mohon masyarakat menilai semua ini dengan bijak, dan melihat ini secara holistik semua permasalahan bangsa ini," kata Kapuspen TNI.
Pada prinsipnya, kata dia, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono tegas menindak prajurit yang terbukti melanggar hukum.
"Perintah Panglima TNI tegas, sikat! Tindak tegas, tidak usah ragu-ragu, itu saja," kata Julius.
Walaupun demikian, Julius kembali menekankan bahwa asas praduga tak bersalah juga berlaku untuk Mayor Dedi yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.
Terkait dengan perkembangan kasus, Julius mengatakan bahwa Puspen TNI berencana menggelar jumpa pers sehingga rangkaian masalah dapat disampaikan secara lengkap kepada publik.
"Jadi, perkembangan selanjutnya akan saya sampaikan besok (10/8). Saya akan preskon (jumpa pers) besok, ya, setelah (keterangan Mayor Dedi) didalami (oleh Puspom TNI) hari ini," kata Julius.
Tidak Kabur
Sementara itu, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) yang ditangguhkan penahanannya berjanji tidak akan kabur.
"Saya berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak lari (kabur), tetap kooperatif," kata ARH di Mapolda Sumut, seperti dilansir detikSumut, Selasa (9/8).
Dia kemudian menjelaskan alasan meminta bantuan Mayor Dedi untuk penangguhan penahanan. Menurut ARH, bantuan Mayor Dedi dimintanya karena permohonan yang diajukannya ke Polrestabes Medan ditolak.
"Saat saya ditahan, saya coba membuat permohonan penangguhan penahanan yang dijamin oleh keluarga, tapi tidak dikabulkan (Polrestabes Medan)," ucapnya.
Penolakan itulah yang membuatnya menghubungi Mayor Dedi. ARH menghubungi Mayor Dedi untuk meminta bantuan karena memiliki hubungan keluarga.
"Begitu saya ditahan di Polrestabes Medan, saya menghubungi keluarga saya, kebetulan ada sepupu saya, eh apa keluarga dekat saya, atas nama Mayor Dedi Hasibuan," katanya.
Menurut dia, status Mayor Dedi yang bertugas di bantuan hukum Kodam I/BB menjadi salah satu alasannya minta bantuan. "Saya memohon keluarga saya (Mayor Dedi), keluarga terdekat saya yang kebetulan pengacara, bantuan hukum di Kumdam I/BB," jelasnya.
Terungkap bahwa Ahmad Rosid merupakan sepupu Mayor Dedi.
"Hubungannya itu saudara, sepupulah," kata kuasa hukum Ahmad Rosid, Henry Rianto Pakpahan, dilansir detikSumut, Rabu (9/8).
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko untuk memeriksa Mayor Dedi Hasibuan dan para prajurit TNI yang ikut mendatangi Polrestabes Medan terkait penangguhan penahanan tersangka kasus tanah berinisial ARH. Selang sehari, Mayor Dedi diperiksa Puspom TNI dan ditahan.
"Betul ditahan," kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/8). (Ant/Detikcom/a)