Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan terhadap kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. MA mengurangi vonis keempat terdakwa.
Lima hakim agung diturunkan MA dalam sidang kasasi Ferdy Sambo dkk Selasa (8/8). Kelima hakim agung itu terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Sidang kasasi Ferdy Sambo dkk dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Selama empat jam kelima Hakim Agung silang pendapat hingga memutus kasasi yang diajukan keempat terdakwa.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi lalu menjabarkan, putusan kasasi para terdakwa. Vonis Ferdy Sambo diturunkan hakim MA dari hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi penjara seumur hidup.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi membacakan amar putusan kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
MA juga menyunat vonis kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Putri Candrawathi dijatuhkan vonis 20 tahun penjara. MA lalu memotong vonis Putri di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," ucap Sobandi.
Hal serupa terjadi pada vonis kasasi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Hukuman penjara keduanya kini juga disunat hakim MA.
Kuat Ma'ruf sebelumnya divonis 15 tahun dan kini berubah menjadi 10 tahun penjara. Vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Dissenting Opinion
Ada 2 hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion atas vonis tersebut.
"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi.
MA menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferddy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," katanya.
Adapun pertimbangan putusan tersebut menunggu salinan resmi putusan tersebut.
Pihak MA menegaskan, vonis Ferdy Sambo dkk bebas dari intervensi.
"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Sobandi
Lebih lanjut Sobandi mengatakan putusan Ferdy Sambo dkk kini telah bersikap inkrah. Putusan keempat terdakwa itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa segera dieksekusi.
"Ini upaya hukum kasasi kan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah langsung bisa dieksekusi," jelas Sobandi.
Hormati
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang diberikan.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," ujar Arman Hanis saat dihubungi, Selasa (8/8).
Namun Arman, yang juga kuasa hukum Putri Candrawathi, menyebut perlu membaca lebih rinci terkait pertimbangan yang diberikan hakim. Oleh sebab itu, Arman mengatakan pihaknya akan lebih dulu menunggu salinan putusan.
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Yonathan Baskoro, pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, mengaku kaget MA menganulir hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup. Dia mengatakan aspirasi masyarakat dengan putusan hakim berbeda jauh.
"Yang pertama, kaget dan ternyata kita lihat aspirasi rakyat sama pengadilan beda jauh dalam hal ini kita belum bisa ngomong lebih jauh lagi karena kita belum dapet salinan putusannya," kata Yonathan saat dihubungi, Selasa (8/8).
Yonathan mengaku kecewa terhadap putusan hakim tersebut karena tidak sebanding dengan rasa kehilangan keluarga Yosua.
"Ini kan rombongan, vonisnya disunat semua. Ya apa itu keinginan masyarakat kan kita tahu apa itu cukup buat mereka, setelah kita bandingkan. Pertama kan masyarakat cukup puas dengan sebelumnya, tentu dalam hal ini (dianulir seumur hidup) tentu tidak puas," ujarnya.
"Pasti kecewa, tidak ada yang bisa mengobati rasanya kehilangan seorang anak terkasih," lanjutnya.
Hormati
Terkait itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengaku menghormati putusan hakim.
"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud saat dikonfirmasi detikcom melalui pesan singkat, Selasa (8/8).
Mahfud menjelaskan secara kualitas hukuman mati dan seumur hidup sama saja. Dia mengatakan kalaupun MA menguatkan hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri itu, tidak perlu dieksekusi karena adanya KUHP baru.
"Secara kualitas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun. Kalau hukuman mati itu pun dikuatkan oleh MA praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No 1 Tahun 2023 sudah berlaku," ucapnya.
"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," imbuhnya.
Sementara itu, Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, mengaku belum puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan majelis hakim kasasi terhadap Ricky Rizal karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," kata Erman saat dihubungi, Selasa (8/8).
Erman mengaku akan berdiskusi dengan Ricky Rizal menyikapi vonis dari MA hari ini. Pihaknya membuka peluang akan melakukan peninjauan kembali (PK).
"Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo," katanya.
Menurut Erman, meski MA mengurangi vonis kepada Ricky Rizal di tingkat MA, namun majelis hakim menilai kliennya tersebut tetap berperan dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
"Secara substansi Majelis Hakim Agung tetap menganggap Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar pasa 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara kami Tim PH menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP," tutur Erman.
Pelajari
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, akan mempelajari putusan kasasi itu.
"Jaksa mempelajari putusan dan kami belum menerima putusan dari MA," kata Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan, Selasa (8/8).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kejagung masih akan menunggu informasi secara lengkap terkait putusan tersebut.
"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap dan utuh," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi terpisah.
Setelah mendapatkan informasi lengkap, nantinya Kejagung akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Agung tersebut.
"Nanti kita pelajari dulu," ujarnya.
Bebas
Sementara dilaporkan terpisah, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah bebas dari lapas. Eliezer dinyatakan sudah menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Selasa (8/8).
Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Rika menyebut Eliezer kini sudah tidak lagi menjadi narapidana. Sebab, Eliezer kini sudah bebas.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," tambahnya. (detikcom/d)