Kamis, 06 Februari 2025

Ribuan Warga Kembali Demo Desak DPRD Karo Segera Paripurna Pemakzulan Bupati Karo

Ketua DPRD Karo: Selambat-lambatnya Kamis Rapat Paripurna
- Selasa, 17 Desember 2013 16:21 WIB
1.446 view
Ribuan Warga Kembali Demo Desak DPRD Karo Segera Paripurna  Pemakzulan Bupati Karo
SIB/Sonry Purba
Demo di PN : Massa GMPTKS Mengusung Sejumlah Spanduk dan Poster saat melakukan aksi demo di PN Kabanjahe, Senin (16/12)


 
Tanah Karo (SIB)- Ribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Penyelamatan Tanah Karo, Simalem (GMPTKS) tetap bersemangat kembali demo turun ke jalan dengan melakukan long march sambil meneriakkan yel-yel dan menyanyikan lagu puji-pujian kepada Tuhan.

Mereka   demo ke Kantor Bupati, PN Kabanjahe dan DPRD Karo, Senin (16/12) mendesak Bupati Karo DR  (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti turun dari jabatannya.

Mereka terdiri dari berbagai tokoh agama dan rohaniwan Nasrani  seperti Pdt Jenny br Keliat STh, Pdt Suenita br Sinulingga STh, Pdt Natalitna STh, Pt Alfensius Surbakti STh dan Pdt Masada Sinukaban STh MSi (Pdt GBKP Tanjung Barus), guru dan pengawas se Kabupaten Karo, tokoh eksponen 66 Thomas Sitepu, akademisi USU Wara Sinuhaji, tokoh pemuda Joy Harlim Sinuhaji, Iwan Depari,  Guntur Sitepu mahasiswa, LSM seperti Bupati LIRA Aditya Sebayang, Ketua Jaringan Nusantara Janherba Sebayang, Ketua Gempita Robinson Purba, Ketua KPKP Ikuten Sitepu dan sejumlah artis Karo.

Mereka juga mengusung sejumlah spanduk dan  poster  menyoroti kinerja dan perilaku Bupati Karo Kena Ukur Surbakti.

Aksi mereka diawali di Makam Pahlawan Kabanjahe yang dimulai dengan doa yang dibawakan rohaniwan. Mereka mengenakan topi santa claus dan gundala-gundala yang merupakan atraksi kesenian masyarakat Karo dengan menggunakan topeng kayu.

Dalam orasinya mereka  mendesak panitia hak angket DPRD Karo yang berjumlah 27 orang segera menyelesaikan  tugasnya dan melaksanakan rapat paripurna untuk melengserkan Kena Ukur Surbakti dari jabatannya sebagai Bupati Karo.

“Panitia hak angket berjumlah 27 anggota DPRD Karo bekerja untuk menyelidiki kebijakan Bupati Karo yang penting dan strategis serta berdampak kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ikuten Sitepu.

Karena itu, mari kita kawal panitia hak angket DPRD Karo untuk segera menyelesaikan tugasnya, Senin (16/15) dan Selasa (17/12) menyatakan pendapat dan Rabu (18/12) rapat paripurna DPRD Karo untuk memakzulkan Bupati Karo dari jabatannya.

Atas orasi mereka itu, sejumlah delegasi masing-masing Pdt Jenny br Keliat STh, Pdt Masada Sinukaban STh MSI, aktivis eksponen 66 Thomas Sitepu menjumpai Ketua DPRD Karo Effendy Sinukaban SE, Wakil Ketua Ferianta Purba dan Onasis Sitepu ST di gedung DPRD Karo.

Di hadapan massa, Ketua DPRD Karo Effendy Sinukaban SE menyatakan pihaknya akan menyelesaikan tugas panitia hak angket DPRD Karo hari ini, Senin (16/12,red).

 â€œKami melakukan tugas ini sangat hati-hati agar keputusan tidak ditolak di tingkat Mahkamah Agung. Proses sedang berjalan dengan baik dengan memanggil pihak-pihak terkait atas 6 item rangkuman usulan panitia hak angket DPRD Karo.

Mudah-mudahan hari ini, Senin (16/12) panitia hak angket dapat menyelesaikan tugasnya,” ungkapnya. Ia menambahkan, pihaknya akan merumuskan  dan selambat-selambatnya Kamis (19/12) dibawa ke dalam rapat paripurna untuk pemakzulan Bupati Karo. “Paling lambat paripurna selesai pada Kamis, (19/12),” ungkapnya.

Atas penjelasan dari Ketua DPRD Karo  Effendy Sinukaban SE, Ikuten Sitepu  menyatakan tidak perlu pembuktian hukum untuk dibawa ke aparat penegak hukum.

“Cukup pelanggaran dan kebijakan Bupati Karo seperti Bupati Karo turut serta dalam Yayasan Pendidikan Karo Jambi sebagai pembina yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 28 huruf (b) berbunyi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara, daerah, atau dalam  yayasan bidang apapun.

Terkait jawaban Bupati Karo atas surat DPRD Karo untuk menuntut PT WEP dirasakan belum cukup puas karena Bupati Karo tidak merespon surat DPRD Karo, yang melanggar PP Nomor 6  Tahun 2005 pasal 123 ayat 2 (e) yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Daerah.

Bupati Karo tidak patuh hukum karena mengangkat dan memindahkan PNS di lingkungan Pemkab Karo tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam penambangan dolomit. “Ini sudah bisa dibawa ke tingkat Mahkamah Agung,” ungkap Sitepu.

Massa Kawal Sidang Perdana Prapid  Kapolres Karo

Kapolres Tanah Karo AKBP Albert TB Sianipar SH SIK dan sejumlah penyidik lainnya di prapid dan digelar sidang perdana di PN Kabanjahe, Senin (16/12) terkait  Kapolres Tanah Karo menerbitkan SP3 atas penanganan kasus Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Kena Ukur Karo Jambi Surbakti pada masa pencalonannya Pilkada Karo 2010 silam.

Padahal  penyidik Polres Tanah Karo telah menetapkan dua tersangka masing-masing oknum kepala sekolah masing-masing Drs Teringkat Aku Ginting (mantan kepala sekolah SD No 040487 Tiga Nderket dan Amiruddin SP (mantan Kepsek SMK Negeri 2 Medan).

Prapid itu diajukan pihak pemohon  Pardemun Tarigan dengan nomor perkara No 10/Pid.Pra/2013/PN Kabanjahe. Persidangan prapid itu dipimpin majelis hakim tunggal R Tobing SH.

Pihak pemohon pra peradilan didampingi kuasa hukumnya dari DPC Asosiasi Advokat Indonesia Kabanjahe masing-masing Dahsat Tarigan SH, Sena Bakhtiar Efendi SH, Mutiara br Purba SH, Seri Mitha br Karo SH, Maya br Ginting SH, Demon Tarigan SH dan Moris Sembiring SH.

Sementara pihak termohon didampingi kuasa hukumnya Faudu Halawa SH. Hal yang menarik dalam persidangan itu, sebelum dimulai agenda sidang, ribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Penyelamat Tanah Karo Simalem (GMPTKS) melakukan aksi demo di PN Kabanjahe.

Mereka meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara itu tetap menggunakan hati nurani membuat suatu keputusan.

“Majelis hakim gunakan hati nurani dan objektif dalam membuat keputusan dan jangan mau diintervensi oleh pihak manapun,” ungkap pengunjuk rasa.

Aksi mereka ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian yang dipimpin Kapolres Tanah Karo AKBP Albert TB Sianipar SH SIK untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sekitar 15 orang dari perwakilan diizinkan masuk untuk mengikuti persidangan. (B1/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru