Wakil Ketua Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G, Darien Alfiano, mengaku mendapat kardus berisi uang Rp 500 juta dari salah satu tersangka korupsi BTS, Windi Purnama. Dia mengatakan uang itu kemudian dibagikan ke anggota Pokja.
Hal itu disampaikan Darien saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/8). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri bertanya kepada Darien apakah ada menerima uang terkait proyek BTS. Darien menyebutkan timnya tak menerima uang dari penyedia ataupun honor panitia. Namun Darien mengaku mendapat uang dari Windi Purnama. Adapun Windi belum diadili dalam kasus ini.
"Dari Pokja tidak ada, dari yang lain dapat?" tanya hakim.
"Saya dapat dari Windi Purnama, majelis," jawab Darien.
"Total untuk lima orang Pokja Rp 500 juta, Yang Mulia. Masing-masing orang berbeda (jumlahnya)," jawab Darien.
"Saudara sendiri dapat berapa?" tanya hakim.
"Rp 150 juta," timpal Darien.
Darien mengatakan uang itu didapatnya sekitar akhir 2021 dari Windi. Uang Rp 500 juta itu disebut diserahkan Windi dalam sebuah dus.
"Sudah saya janjian di pom bensin, habis itu ketemu dia kasih dus, kemudian saya terima, saat itu belum tahu isinya. Saya tidak menanyakan," ujar Darien.
"Kalau nggak nanya ada dua kemungkinan, titipan orang atau TST, tahu sama tahu. Atau kita sudah tahu isinya duit. Jawab aja jujur," tanya hakim.
"Jadi memang beberapa hari sebelumnya dihubungi Windi bahwasanya dia mau mengasih duit, saya pernah dipanggil ke ruangan Pak Dirut Anang waktu itu, beliau sampaikan ada nanti dikasih hadiah untuk uang capek sebagai Pokja," ungkap Darien.
"Kalau begitu, bukan dihadiahi sebetulnya, (tapi) dihargai, kecapekan Saudara dihargai oleh Windi Purnama. Apa kepentingan Windi dengan tiga konsorsium yang menang itu?" tanya hakim.
"Tidak tahu, Yang Mulia," timpal Darien.
Darien mengaku uang itu dipakainya untuk melakukan tindakan operasi medis. Saat ditanya hakim, Darien enggan membeberkan penyakit apa yang diidapnya karena alasan medis.
Ketua Pokja Gumala Warman juga mengaku mendapatkan uang Rp 200 juta dari Darien. Namun Gumala hanya mengetahui bahwa uang itu berasal dari Anang, bukan Windi.
"Ketua dapat berapa?" tanya hakim.
"Rp 200 juta, Yang Mulia, dari Darien," jawab Gumala.
"Dibelikan apa?" tanya hakim.
"Tidak saya pakai. Sudah kembalikan Januari 2023," timpal Gumala.
"Apa katanya?" tanya hakim.
"Dikasih Pak Anang, bukan Pak Windi, saya nggak tau," ujar Gumala.
Selain itu, anggota Pokja yang hadir sebagai saksi, Seni Sri Damayanti, mengaku mendapatkan uang dari Darien. Uang senilai Rp 50 juta yang diterimanya itu diakui tak dipakainya dan sudah dikembalikan saat penyidikan. Selanjutnya, Rp 100 juta yang tersisa pun dibagikan kepada dua anggota Pokja lainnya.
"Anggota Rp 50 juta dari Darien, waktu itu disampaikan dari Pak Anang. Anggota ada tiga orang," ucap Seni.
Adapun kasus BTS ini merugikan negara Rp 8 triliun. Kerugian itu dihitung dari selisih anggaran sudah dibayarkan ke perusahaan yang mengerjakan proyek dengan jumlah tower BTS yang sudah berfungsi hingga Maret 2022. (detikcom/d)