Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi BTS Kominfo. Kejagung menyebut akan menghadapi gugatan tersebut.
"Itu bagian dari hak warga negara untuk turut berpartisipasi dalam melakukan koreksi terhadap penegakan hukum. Kita selalu siap menghadapinya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saat dihubungi, Selasa (1/8).
Menurutnya, gugatan praperadilan merupakan hal yang biasa di dalam proses penegakan hukum. Gugatan praperadilan dapat diajukan asalkan objek gugatan dan legal standing-nya jelas.
"Gugatan praperadilan itu di dunia penegakan hukum hal yang biasa. Yang penting legal standing-nya jelas dan objek gugatannya juga jelas," katanya.
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu terkait dugaan penghentian penyidikan di kasus korupsi BTS Kominfo.
Ada tiga gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI, yakni praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terhadap Jemy Sutjiawan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, serta terhadap Nistra Yohan dan Sadikin dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyebut Kejagung enggan mendalami aliran dana hasil korupsi BTS yang disebut mengalir ke Menpora Dito. Dia mengatakan dugaan aliran dana ke Menpora Dito diperoleh dari keterangan tersangka Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
"Bahwa keengganan Termohon untuk menjadikan perkara a quo terang benderang tanpa ada upaya tebang pilih, terlihat dari keengganan Termohon mendalami peran Dito Ariotedjo dengan dikonfrontir dengan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama," kata Kurniawan kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/7).
"Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Termohon terkesan tidak sungguh-sungguh dalam menangani perkara tindak pidana korupsi a quo, dengan tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS yang menurut keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama diberikan kepada Dito Ariotedjo," tambahnya.
Dia meminta hakim menyatakan Kejagung telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena diduga tak mendalami aliran uang hasil korupsi BTS ke Menpora Dito. Dia juga meminta Kejagung dan KPK berkoordinasi dalam penanganan kasus tersebut.
"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo.
Memerintahkan kepada Turut Termohon untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Termohon," ujarnya.
Tak Pernah
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Menpora Dito Ariotedjo.
"Kok SP3, sprindik saja belum ada," kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.
Adapun sidang perdana praperadilan tersebut telah digelar pada Senin (31/7) lalu. Namun sidang tersebut ditunda karena KPK dan Kejaksaan Agung tidak hadir. Hakim praperadilan pun memutuskan akan melanjutkan kembali sidang pada tanggal 14 Agustus mendatang. (detikcom/d)