Sabtu, 15 Maret 2025

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Penyuapnya Sudah Dibui di Sukamiskin

* KPK Lawan Vonis Bebas, Segera Ajukan Kasasi
Redaksi - Rabu, 02 Agustus 2023 09:24 WIB
249 view
Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Penyuapnya Sudah Dibui di Sukamiskin
Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Gazalba Saleh
Jakarta (SIB)
Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas dari pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Namun, dua penyuap hakim agung MA telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Sidang digelar pukul 13.00-14.15 WIB.

"Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).

Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba dalam kasus suap di MA itu tidak kuat. Sementara itu, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.

"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucapnya.

Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di MA. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu dolar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.


Vonis 2 Penyuap
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku penyuap hakim agung di lingkungan MA. Kedua deposan KSP Intidana itu diputus hukuman 6,5 tahun penjara serta 5,5 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (26/6). Tanaka dan Ivan mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.

Hakim terlebih dahulu membacakan vonis terhadap Heryanto Tanaka. Ia divonis bersalah karena menyuap hakim agung Gazalba Saleh dalam pengurusan perkara KSP Intidana dan hakim agung Sudrajad Dimyati di perkara kasasi kepailitan KSP Intidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Heryanto Tanaka) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis.

Tanaka diputus bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah Tanaka, majelis hakim kemudian untuk terdakwa Ivan Dwi Kusuma. Ia divonis selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan penjara.

Ivan dinyatakan terbukti bersama Tanaka menyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam perkara kasasi pidana KSP Intidana. Ivan juga turut serta bersama Tanaka memberikan suap untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam perkara kasasi kepailitan KSP Intidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II (Ivan Dwi Kusuma) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap majelis.

Ivan diputus bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tanaka dan Ivan dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mulai dari memberi suap untuk pengurusan kasasi pidana KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu, suap untuk kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar SGD 220 ribu dan suap untuk menolak PK di MA sebesar SGD 110 ribu.

Untuk perkara PK, diketahui KPK terlebih dahulu bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah PNS MA kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang akhirnya bisa membuka tabir kasus korupsi tersebut.


Lawan
Sementara itu, KPK akan melawan vonis bebas yang diterima Hakim Agung Gazalba Saleh dalam pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA). KPK segera mengajukan kasasi melawan vonis tersebut.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi.

Ali mengatakan vonis tersebut tidak memengaruhi penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap Gazalba Saleh. Ali mengatakan Gazalba Saleh segera dibawa ke meja persidangan dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ucap Ali.

Selain itu Ali menilai penanganan skandal suap di MA tidak sebatas pada dugaan kasus korupsi yang terjadi. Kasus itu, kata Ali, juga ditangani KPK sebagai upaya menjaga marwah peradilan dari praktik transaksi perkara.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja. Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," tutur Ali. (detikcom/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru