Medan (SIB)
Polda Sumut terus mendalami kasus perambahan hutan mangrove yang terjadi di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Hal tersebut disampaikan Kabid humas Polda Sumut saat dikonfirmasi terkait kasus perambahan hutan mangrove.
“Kasus perambahan hutan mangrove di Kabupaten Langkat dalam penyidikan. Sebelumnya dua orang telah diamankan,” ujar Hadi, Selasa (1/8).
Hadi menyebut kedua orang yang diamankan bernama Jamiluddin alias Udin dan Safrik alias Abah terbukti melakukan kegiatan pengolahan kayu bakau menjadi arang tanpa izin dari pemerintah.
“Terhadap keduanya masih terus dilakukan pemeriksaan karena kasusnya dalam pengembangan,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi menyebutkan pengolahan kayu bakau ilegal membuat hutan mangrove gundul di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Diperkirakan hutan bakau di wilayah ini rusak seluas 700 hektare dari luas 1.200 hektare akibat illegal logging untuk industri arang berbahan kayu bakau.
"Hutan ini nampak gundul karena ulah manusia,” sebut Irjen Pol Agung.
Irjen Pol Agung menuturkan, para mafia kayu bakau ini menebang pohon pada bagian tengah-tengah hutan untuk mengelabui petugas.
Disebutkannya, para pengepul kayu sengaja tidak menggunduli tanaman ini seluruhnya. Mereka hanya mengambil kayu dengan ukuran diameter 3-5 sentimeter dan panjang 2-3 meter.
"Penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Pengerusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan,” tuturnya.
Ditambahkannya, dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Dit Reskrimsus Polda Sumut, kayu bakau yang jadi arang itu diekspor ke luar negeri.
Kapolda mengatakan juga, pengekspor ada di Kota Medan ini diduga sengaja memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon bakau dan mengelolanya sampai jadi arang siap jual. Sementara arang dijual Rp 4.000 per kilogram ke luar negeri. (SS7/d)