Selasa, 24 Desember 2024

Jokowi soal Polemik OTT Basarnas: Harusnya Semua Instansi Koordinasi

* Tersangka Penyuap Kabasarnas Serahkan Diri ke KPK
Redaksi - Selasa, 01 Agustus 2023 09:49 WIB
277 view
Jokowi soal Polemik OTT Basarnas: Harusnya Semua Instansi Koordinasi
Foto: YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 
Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara perihal polemik operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Basarnas. Apa kata Jokowi?

"Ya itu menurut saya masalah koordinasi ya," kata Jokowi di Inlet Sedotan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Jokowi menuturkan, seharusnya koordinasi dilakukan oleh semua instansi. Setiap instansi, lanjutnya, juga harus melangkah sesuai kewenangan masing-masing dan menuruti aturan.

"Masalah koordinasi yang harus dilakukan. Semua instansi. Sesuai dengan kewenangan masing-masing, menurut aturan, udah," ujarnya.

Menurut Jokowi, jika koordinasi antar-instansi itu dilakukan, maka polemik yang ada akan selesai.

"Kalau itu dilakukan, rampung," kata Jokowi.

Jokowi menegaskan, akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil.

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya," kata Jokowi. Jokowi ditanya apakah akan mengevaluasi penempatan perwira TNI yang menduduki jabatan sipil agar polemik serupa tidak terulang.

Jokowi memastikan akan mengevaluasi seluruh kementerian dan lembaga. Dia tak ingin ada penyelewengan anggaran terjadi di tempat-tempat penting.

"Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," ujarnya.


Limpahkan Kesalahan
Dalam OTT di Basarnas, ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua oknum TNI masing-masing Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.

Pengumuman tersangka kepada dua anggota TNI itu direspons pihak Puspom TNI. Mereka keberatan atas langkah yang dilakukan KPK.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

"Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer," jelasnya saat dihubungi, Jumat (28/7).

Setelah melakukan audiensi, KPK diwakili Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi petinggi TNI memberikan keterangan mengenai hasil audiensi. Johanis Tanak lalu menyampaikan permohonan maaf kepada TNI terkait penanganan kasus korupsi di Basarnas.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (28/7).


Serahkan Diri
Sementara itu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG) menyerahkan diri ke KPK. Mulsunadi merupakan salah satu tersangka yang diduga menyuap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dalam kasus suap pengadaan proyek barang dan jasa di Basarnas.

"Betul, informasi yang kami terima hari ini satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/7).

Mulsunadi Gunawan tiba di gedung KPK pada pukul 09.00 WIB didampingi Juniver Girsang selaku pengacaranya.

Dalam kasus suap proyek di Basarnas ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka itu dibagi ke dalam dua kluster yaitu tersangka pemberi dan penerima suap.



Tersangka Pemberi Suap:
Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG),
Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR),
Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Tersangka Penerima Suap:
Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan ke Puspom TNI. Penahanan keduanya menjadi wewenang TNI.


Ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Mulsunadi kini ditahan.

Pantauan di gedung Merah Putih KPK, Mulsunadi telah mengenakan rompi tahanan. Tangannya pun telah diborgol.

Mulsunadi Gunawan akan menjalani penahanan di Rutan KPK. Penahanan pertamanya akan dilakukan selama 20 hari ke depan.(detikcom/a/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru