Jumat, 18 April 2025
Sidang Dugaan Penganiayaan Dilakukan Aditya Hasibuan

AKBP Achiruddin Sebut Kepala Ken Admiral Dibenturkan ke Lantai Masih Wajar

Redaksi - Jumat, 28 Juli 2023 09:18 WIB
261 view
AKBP Achiruddin Sebut Kepala Ken Admiral Dibenturkan ke Lantai Masih Wajar
KOMPAS.com/Rahmat Utomo
Terdakwa kasus penganiayaan Achiruddin saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin (17/7/2023)
Medan (SIB)
Sidang dugaan penganiayaan Ken Admiral dengan terdakwa Aditiya Hasibuan (anak AKBP Achiruddin Hasibuan) kembali digelar di Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/7).
Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan menghadirkan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk memberikan kesaksian.
Dalam kesaksiannya, ia mengatakan kalau peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami Ken terjadi di depan rumahnya.
"Saat itu, mereka datang ke rumah manggil-manggil. Terus saya suruh anak saya (abangnya Aditya) untuk melihat keluar. Dan ternyata ingin ketemu Aditya untuk meminta pertanggungjawaban," kata AKBP Achiruddin Hasibuan di hadapan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan.
Selanjutnya, kata AKBP Achiruddin, ia menyuruh agar memanggil Aditya dan menyuruhnya keluar untuk menjumpai Ken Admiral dan teman-temannya.
AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku, saat ia sedang mengecek mobil Ken Admiral, Aditya sudah berkelahi di depan rumahnya.
Mirisnya, saat ditanya hakim kenapa dugaan penganiayaan itu tidak dihentikan agar tidak menjadi masalah besar. Apalagi kepala Ken Admiral sampai dibenturkan ke lantai hingga mengeluarkan darah. AKBP Hasibuan mengatakan, kalau itu hal yang wajar.
"Saat anda melihat diantukkan seperti itu ke lantai yang terbuat dari batu alam, apa masih wajar," tanya hakim.
"Masih wajar Yang Mulia," ucapnya dengan tegas.
Bahkan AKBP Achiruddin mengaku tidak ada melihat darah yang keluar dari tubuh Ken Admiral.
"Tidak ada saya melihat darah di kepala Yang Mulia," tandasnya.
Usai mendengarkan kesaksian AKBP Achiruddin Hasibuan, majelis hakim melanjutkan persidangan hingga pekan mendatang.
Diketahui bahwa dalam kasus ini, Aditya Hasibuan dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan barang milik orang lain. (A10/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru