Kamis, 13 Maret 2025

Kasus Korupsi Jiwasraya, 42 Aset Benny Tjokro di Solo Disita Termasuk Tanah di Benteng Vastenburg

Redaksi - Jumat, 28 Juli 2023 08:54 WIB
293 view
Kasus Korupsi Jiwasraya, 42 Aset Benny Tjokro di Solo Disita Termasuk Tanah di Benteng Vastenburg
(Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Area Benteng Vastenburg Solo disita Kejagung, Rabu (26/7/2023). Foto diunggah Kamis (27/7/2023). 
Solo (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro. Sebanyak 42 aset tanah Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo telah disita, termasuk Benteng Vastenburg.
"Di Kota Solo 7 bidang, kemudian di Sukoharjo ada 35 bidang yang kita sita eksekusi. Totalnya itu, di Kota Solo 43.216 meter persegi, kalau di (Sukoharjo) 83.339 meter persegi," kata Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Undang Mugopal, dilansir detikJateng, Kamis (27/7).
Benny memiliki utang Rp 6 triliun kepada negara. Karena itu, Jaksa terus mencari dan menyita aset milik Benny.
"Putusan Pengadilan yang telah inkrah terhadap terpidana Heru Hidayat, dan Benny Tjokro dibebani uang pengganti. Heru sebesar Rp 10 triliun, Benny Rp 6 triliun. Berarti mereka utang kepada negara," kata Mugopal.
Beberapa aset, seperti Pandawa Water World dan tanah di kawasan Benteng Vastenburg, telah disita. Aset-aset yang disita itu diberikan ke Pusat Pemulihan Aset Kejagung untuk dilakukan proses pelelangan.
"Hasil penelusuran dan pemetaan ada aset milik Benny di Sukoharjo dan Solo, pagi tadi kita lakukan sita eksekusi, ke depan akan dilakukan pelelangan. Berapapun hasil akan dimasukkan ke negara sebagai uang pengganti. Sehingga jika belum cukup Rp 6 triliun, untuk aset Benny akan kita cari lagi," ucapnya.


Disita
Benteng Vestenburg Kota Solo disita Kejagung. Terlihat ada sejumlah plang warna merah di areal luar benteng bersejarah tersebut, Kamis (27/7).
Sejumlah papan bertulisan Kejagung tersebut terpasang di sisi timur Benteng Vestenburg Solo. Penyitaan aset ini terkait kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri, yang menjerat Benny Tjokrosaputro.
"TANAH DAN BANGUNAN INI BESERTA ISINYA TELAH DI SITA EKSEKUSI OLEH KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT DAN AKAN DILELANG OLEH PPA KEJAKSAAN AGUNG R.I.


BERDASARKAN :
1. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomer 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021
2. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021
DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI OLEH PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) ATAS NAMA TERPIDANA BENNY TJOKROSAPUTRO," demikian tulisan papan pengumuman tersebut.
Kepala Kejari Solo D.B. Susanto membenarkan adanya pemasangan plang tersebut. Papan penyitaan itu dipasang pada Rabu (26/7) siang.
"Benar kemarin tim dari Kejaksaan Jakarta Timur melakukan penyitaan di kawasan kami," kata Susanto kepada awak media, Kamis (27/7).
Meski begitu, dia enggan menjelaskan lebih lanjut perkara penyitaan tersebut. Sebab, hal tersebut akan dipaparkan oleh Puspenkum Kejagung. (detikcom/c)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru