KPK menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (25/7). Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.
"Tim masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak di gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Kegiatan OTT dilakukan di Jakarta dan Bekasi. Salah satu pihak yang ditangkap merupakan pejabat di Basarnas.
"Tim KPK lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyenggara negara dan pihak swasta serta beberapa pihak lainnya yang diduga sedang melalukan tindak pidana korupsi," tutur Ali.
Pemeriksaan saat ini masih berlangsung. KPK memiliki waktu 1x24 jam sebelum menetapkan status hukum pada para pihak yang telah ditangkap.
Pejabat Basarnas yang terjerat OTT itu diketahui merupakan anggota TNI Angkatan Udara (AU). Berdasarkan informasi dari sumber , anggota TNI AU yang ditangkap bernama Letkol Adm ABC . Letkol ABC sehari-hari bertugas sebagai salah satu koordinator di Kabasarnas.
KPK masih memerinci barang bukti yang disita . Kegiatan OTT tersebut diduga terkait adanya korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Belum Tahu
Sementara itu, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi mengaku belum mengetahui OTT tersebut.
Henri mengaku bakal mengonfirmasi kabar tersebut terlebih dahulu.
"Saya konfirmasi dulu," ujar Henri melalui pesan tertulis.
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli, Henri digeser sebagai Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.
Posisi dia sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kepala Basarnas itu belum dilakukan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan KPK mengamankan sejumlah uang yang tidak disebutkan nominalnya dalam operasi senyap tersebut.
Ali menyampaikan pihaknya akan menyampaikan lengkap mengenai konstruksi perkara dan para pihak yang ditangkap tersebut dalam konferensi pers hari ini, Rabu (26/7).
"Kami masih memiliki waktu sesuai ketentuan untuk menentukan sikap berikutnya terhadap hasil kegiatan tangkap tangan dimaksud. Perkembangan akan disampaikan besok," terang juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut. (detikcom/c)